• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Mantan Ketua KAN Menjadi Terdakwa Terkait Tanah Adat Kapeh Panji, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terungkap

    Minggu, 28 Juni 2026, Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T03:02:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    PAYAKUMBUH, Penakita.info – 

    Masalah pertanahan adat milik masyarakat Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, terungkap setelah dilakukan pemeriksaan ulang dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengecekan tersebut menemukan dugaan kuat adanya pemalsuan tanda tangan dalam berkas pengurusan hak tanah. Akibatnya, Afrizal St. Rumah Tinggi (65), mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, kini diadili sebagai terdakwa.

     


    Hal ini dijelaskan oleh pelapor, Zulkifli Danil (56), saat ditemui secara terpisah pada Jumat, 26 Juni 2026.

     

    Awalnya, masyarakat adat sama sekali tidak mengetahui adanya ketidakberesan pada tanah yang terletak di perbatasan antara Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Segalanya baru terungkap ketika seorang Penghulu yang memiliki kepentingan atas salah satu bidang tanah merasa curiga terhadap status dokumen yang berkaitan dengan kaumnya.

     

    "Sebelumnya kami tidak tahu apa yang terjadi di lokasi tersebut. Berdasarkan kecurigaan salah satu Penghulu, seluruh warkah ditarik kembali dari kantor BPN. Setelah diperiksa satu per satu, barulah diketahui fakta yang mengejutkan: banyak tanda tangan yang tertera ternyata bukan tanda tangan asli, termasuk milik saya sendiri," ujar Zulkifli.

     

    Setelah kejanggalan itu diketahui, hal ini segera dibahas bersama keluarga besar dan masyarakat adat. Melalui kesepakatan bersama, mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi menegakkan kebenaran dan hak adat yang terlanggar.

     

    "Begitu seluruh fakta terungkap, kami sampaikan kepada seluruh anggota keluarga dan masyarakat. Sejak saat itu, kami bertekad untuk melaporkan perkara ini kepada pihak berwenang," tambahnya.

     

    Menurut penjelasan Zulkifli, tanda tangan yang dipersoalkan tercantum dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Padahal, tanda tangan asli yang pernah ia berikan hanya terbatas pada surat kuasa untuk membantu proses penerbitan sertifikat, bukan untuk melepaskan hak milik adat.

     

    "Tanda tangan itu ditempatkan pada berkas pelepasan hak, padahal saya hanya pernah memberikan kuasa khusus untuk urusan administrasi sertifikat. Kedua hal tersebut memiliki makna dan akibat hukum yang sangat berbeda," tegasnya.

     

    Ia belum mengetahui secara pasti dari mana pihak yang diduga bertindak memperoleh contoh tanda tangannya, namun menduga hal itu terjadi melalui peniruan dari dokumen resmi lain yang pernah ia tanda tangani sebelumnya.

     

    "Kemungkinan besar disalin dari surat-surat lama yang pernah saya tanda tangani, namun sampai saat ini kami belum bisa memastikan sumber pastinya," ujarnya.

     

    Proses penanganan hukum sempat mengalami perpindahan wilayah. Laporan awal diserahkan ke Polres Limapuluh Kota, namun mengingat lokasi dugaan tindak pidana berada di wilayah hukum Kota Payakumbuh, penanganan kasus kemudian dialihkan kepada Polres Payakumbuh.

     

    Kini perkara tercatat dengan nomor register 57/Pid.B/2026/PN Pyh dan sedang berjalan di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Pada sidang ketiga yang digelar Rabu, 24 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari instansi terkait, yaitu Betri Yulia, S.H., M.H. — Aparatur Sipil Negara pada Bidang Pendaftaran dan Penerbitan Sertifikat di Kantor BPN Limapuluh Kota.

     

    Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Nurlaili Wulan Rahmawati, S.H., M.H., saksi menjelaskan prosedur pertanahan yang berlaku. Setiap sertifikat tanah sah hanya dapat diterbitkan jika didukung alas hak yang sah pula, melalui rangkaian tahapan: pengukuran fisik tanah, pemeriksaan batas, verifikasi oleh Panitia A, pengumuman selama satu bulan di kantor Wali Nagari, hingga penerbitan dokumen jika tidak ada keberatan dari masyarakat.

     

    "Apabila dalam pengecekan ditemukan ketidaksesuaian tanda tangan, instansi wajib melakukan konfirmasi ulang kepada pihak yang bersangkutan," jelas Betri saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai mekanisme pengawasan dokumen.

     

    Namun terkait rincian kasus ini, saksi menyatakan belum mengetahui seluruh sejarah berkas secara lengkap karena baru mulai bertugas di kantor tersebut sejak Januari 2025. Ia juga belum menerima informasi terkait adanya lebih dari 40 berkas tanah yang dikabarkan sempat dikembalikan sebelumnya.

     

    Dari sisi pembelaan, Penasihat Hukum terdakwa, Syafri Yunaldi, S.H., menyampaikan penjelasan mengenai awal mula peristiwa. Menurutnya, proses bermula dari pemberian kuasa sah oleh masyarakat adat kepada para Ninik Mamak untuk mengurus sertifikasi tanah adat.

     

    Dalam perjalanan proses tersebut, wewenang itu kemudian disampaikan kembali kepada pihak lain guna memperlancar urusan administrasi. Di tahap inilah kemudian muncul dugaan penyalahgunaan wewenang, berupa pelepasan hak tanpa persetujuan, penerbitan sertifikat atas nama pihak ketiga, hingga pemalsuan tanda tangan yang kini menjadi pokok perkara pidana.

     

    Syafri juga mengonfirmasi bahwa salah satu tanda tangan yang dipersoalkan adalah milik Zulkifli Danil — yang pada saat itu berkedudukan sebagai salah satu penerima kuasa sah dari masyarakat adat.

     

    Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda Jaksa menghadirkan seluruh saksi yang telah ditetapkan untuk melengkapi proses pembuktian di hadapan majelis hakim.

     

    (YamanLbs)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini