• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kasus Pencurian Satu Tahun Lalu Terungkap, Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Bekuk Pelaku

    Senin, 10 Agustus 2026, Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T08:56:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BUKITTINGGI, Penakita.info – 

    Kejahatan tak akan pernah bisa menua atau memudar dari jangkauan hukum. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi kembali membuktikan keseriusannya menindak kejahatan, dengan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi lebih dari setahun silam.
     
    Penangkapan dilakukan Tim Opsnal pada Sabtu, 08 Agustus 2026 sekira pukul 21.50 WIB, berbekal informasi akurat dari masyarakat. Petugas langsung bergerak ke kawasan Birugo Puhun dan berhasil mengamankan tersangka berinisial DN atau panggilan Dep, 51 tahun, warga setempat.
     
    Kasus ini bermula pada Senin, 20 Januari 2025. Pelaku dengan berani mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang diparkir di area SS Karoke Jalan Jenderal Sudirman, karena kunci masih tertinggal di kontak.
     
    Bukan hanya mencuri, pelaku nekat memalsukan identitas kendaraan dengan memasang plat nomor palsu agar jejak kejahatannya hilang. Namun kelicikan itu tak mampu menutupi jejak ketelitian kepolisian.
     
    Selain tersangka, petugas menyita barang bukti lengkap:
     
    - 1 unit Honda Scoopy warna merah-hitam tahun 2019
    - Sepasang plat nomor palsu BA 6544 LV
    - Jaket, kunci motor, serta STNK asli milik korban
     
    Masyarakat memberikan apresiasi luar biasa. Warga menilai keberhasilan ini bukti nyata kepolisian tak pernah lupa dan berhenti menuntaskan perkara, sekalipun waktu telah berlalu lama.
     
    "Kami sangat berterima kasih. Ini bukti nyata bahwa hukum tak pandang waktu, kejahatan pasti akan dibawa ke meja hijau," ucap warga yang lega.
     
    Tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
     
    (YamanLbs)
     
     
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini