masukkan script iklan disini
Penakita Info–
Lampung Utara -
Praktik Pungutan Liar (Pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, dugaan pungli terjadi di SMP Negeri 1 Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara.
Kepala Sekolah, Edy Azwar, S.Pd., diduga melakukan pungutan sebesar Rp25.000 per siswa untuk kegiatan lomba 17 agustus di sekolah.
Berdasarkan keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya namun dapat dipertanggungjawabkan, para wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut.
Awak media mendatangi SMPN 1 Abung Timur untuk konfirmasi perihal pungutan tersebut kepada Kepala Sekolah, Edy Azwar, S.Pd., namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tidak dapat dihubungi via telpon. Jum'at (7/8/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan Waka Kurikulum SMPN 1 Abung Timur, Yukarmin, S.Pd., pungutan tersebut dipergunakan untuk membeli peralatan sekolah seperti sapu, kapur tulis dan lain sebagainya, dan pungutan tersebut memang sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.
Akan tetapi, saat awak media mewawancarai beberapa siswa di sekolah tersebut, jawaban mereka justru berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Waka Kurikulum, Yukarmin, S.Pd. Para siswa mengatakan bahwa pungutan tersebut dipergunakan untuk kegiatan lomba kelas.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, segala bentuk penarikan dana yang bersifat wajib, mengikat, memiliki nominal tertentu, dan berbatas waktu dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan tidak dibenarkan dalam alasan apa pun. Sekolah diwajibkan memanfaatkan anggaran resmi yang tersedia, seperti Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), untuk menyelenggarakan kegiatan kemerdekaan secara kreatif tanpa membebani finansial keluarga murid.
Perbedaan antara informasi dari nara sumber dengan keterangan yang disampaikan oleh Waka Kurikulum, Yukirman, S.Pd., dan hasil wawancara dengan beberapa murid menjadi tanda tanya besar bagi awak media.
Untuk itu, kepada dinas terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 1 Abung Timur dan menindak tegas oknum kepala sekolah jika benar terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Sumber Berita : Orang Tua murid