Lampung Selatan, Penakita.info –
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.
Tersangka terbaru tersebut yakni AS (36), yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Bangunan pada tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Lampung Selatan pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
PLH Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Ferdy Andrian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tersebut.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Ferdy.
Penetapan AS merupakan tersangka kedua dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan. Sebelumnya, Kejari Lampung Selatan juga telah menetapkan Kepala Desa Bangunan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ferdy menegaskan, penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus kami lakukan dan tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada penetapan tersangka lainnya apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Berdasarkan data penyidik, pada Tahun Anggaran 2024 Desa Bangunan memiliki total anggaran sebesar Rp2.044.912.668 yang terdiri dari Dana Desa sebesar Rp1.443.350.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp534.693.868.
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp651.207.212,10.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2026.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP.
Kasus tersebut kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.
