Manokwari, penakita.info - Anggota Komite IV DPD RI Dapil Papua Barat, Yance Samonsabra, SH., M.Si mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mengatur dan membatasi keberadaan toko ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret guna melindungi pelaku UMKM, kios rakyat, dan Koperasi Desa (KOPDES). Selasa(19/05/2026)
Menurut Yance, pertumbuhan ritel modern yang tidak terkendali dapat berdampak langsung terhadap menurunnya pendapatan pelaku usaha kecil, khususnya di Papua Barat dan daerah terpencil lainnya. Ia menilai keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan harus menjadi prioritas dalam pembangunan nasional agar masyarakat lokal tidak tersisih di daerahnya sendiri.
UMKM dan koperasi desa adalah tulang punggung ekonomi masyarakat. Jika ritel modern berkembang tanpa pengaturan yang jelas, maka kios-kios rakyat dan usaha kecil akan sulit bersaing. tegas Yance Samonsabra.
Ia mengusulkan agar setiap distrik cukup memiliki satu gerai Alfamart atau Indomaret sehingga ruang usaha masyarakat lokal tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan secara seimbang. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat membuka peluang kerja yang lebih adil bagi anak-anak Orang Asli Papua di sektor ritel modern.
Setiap distrik cukup satu toko. Dengan begitu, keberadaan ritel modern tetap ada, tetapi UMKM masyarakat tidak mati dan kesempatan kerja bagi anak-anak Papua juga harus diprioritaskan. ujarnya.
Sebagai Anggota Komite IV DPD RI, Yance juga mendorong lahirnya kebijakan nasional yang memberikan perlindungan nyata terhadap pelaku usaha lokal. Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak boleh hanya berorientasi pada investasi besar semata, tetapi harus memastikan masyarakat kecil ikut merasakan manfaat pembangunan.
Selain itu, ia meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar lebih selektif dalam memberikan izin pendirian ritel modern.
Yance menegaskan bahwa lokasi pembangunan Alfamart dan Indomaret harus berada di zona perdagangan dan jasa, bukan kawasan pemukiman murni. Ritel modern juga harus memiliki jarak minimum dari pasar tradisional dan warung masyarakat agar tidak mematikan UMKM lokal.
Saya menerima banyak masukan dari masyarakat terkait keberadaan ritel modern di daerah. Tentunya hal ini akan menjadi bahan kajian dan perhatian saat RDP maupun Raker bersama kementerian terkait agar kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil. katanya.
Menurutnya, langkah pembatasan dan penataan ritel modern sangat penting untuk menjaga pemerataan ekonomi, membuka lapangan kerja bagi masyarakat setempat, serta memastikan perputaran uang tetap berada di daerah.
Pernyataan Yance Samonsabra tersebut mendapat perhatian publik di tengah meningkatnya ekspansi ritel modern di berbagai wilayah Indonesia yang dinilai mulai mengancam keberlangsungan usaha tradisional dan ekonomi berbasis masyarakat lokal.
