• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pemilik PT. Tualang Raya Tidak pernah Kuasai Lahan Masyarakat, Tudingan AMMK tidak Mendasar

    Admin Pwdpi Aceh
    Selasa, 17 Februari 2026, Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T12:06:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     Pemilik PT. Tualang Raya Tidak pernah Kuasai Lahan Masyarakat
    Aceh Timur – penakita.info / Pemilik PT Tualang Raya, H. Sayed Kamaruzzaman, membantah tudingan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang dipimpinnya.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Said  Kamaruzzaman saat bertemu dengan sejumlah insan pers disebuah cafe, Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, senin (16/02) menanggapi tudingan AMMK yang menyebut beberapa perusahaan HGU kuasai lahan masyarakat termasuk didalam nya PT Tualang Raya dan Patria Kamoe

    Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tudingan yang beredar isu PT Tualang Raya dan Patria Kamoe kuasai lahan masyarakat, bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi merugikan perusahaan, baik dari sisi reputasi maupun operasional di lapangan.

    “Kami sangat menyayangkan adanya tudingan tersebut. Persoalan ini sangat merugikan pihak kami, karena dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, izin konsesi Tualang Raya sejak tahun 1992, sementara Patria Kamoe tahun 1961” ujar Said Non sapaan akrab Said Kamaruzzaman..

    Said Non menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan dan administrasi terkait HGU telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak perusahaan, lanjutnya, juga terbuka terhadap klarifikasi maupun verifikasi dari instansi terkait apabila diperlukan.

    "Sebelum Tualang Raya, lahan tersebut merupakan HPH yang dikuasai PT Orlando dan dikelola oleh RGM untuk mengambil kayu(log)," jelasnya

    Menurutnya, perusahaan selama ini berkomitmen untuk beroperasi sesuai aturan serta menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar wilayah usaha. Ia berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang berlaku.

    “Kami siap memberikan penjelasan secara terbuka dan berharap semua pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mengedepankan komunikasi yang konstruktif,” tambahnya.

    Ia juga menuturkan PT Tualang Raya dalam menyelesaikan Masalah selalu mengedepankan pendekatan dialog dengan masyarakat, tokoh adat maupun perangkat gampong.ternasuk dalam ganti rugi garapan yang dilkukan oleh masyarakat, bahkan pada perpanjang HGU tahun 2023 pihaknya melakukan pelepasan lahan 1,200 ha lebih.

    "Saat perpanjangan izin, seluas 1,200 ha lebih kita keluarkan dari areal HGU, lahan yang kita lepaskan sebagian untuk lahan plasma maupun wilayah kemukiman warga yang didalamnya ada sekolah, masjid dan fasilitas umum lainnya," tutur Said Non.
    ***Muhammad Rizwan 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini