Lampung Selatan, Penakita.info —
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa THP alias Teken dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika. Sementara itu, keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diputus bersama dengan putusan akhir perkara.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Kalianda, Kamis (15/10/2026). Majelis hakim menyatakan PN Kalianda berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register PDM-III-130/KLD/08/2026 tersebut.
Dengan putusan sela ini, pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian. JPU diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim membedakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum dari LBH IKAM menjadi dua bagian, yakni perlawanan terkait kewenangan mengadili dan keberatan terhadap materi dakwaan.
Hakim menilai perlawanan penasihat hukum tidak beralasan menurut hukum. Adapun sejumlah keberatan yang menyangkut substansi perkara, termasuk klaim tidak ditemukannya barang bukti narkotika pada diri terdakwa serta dugaan bahwa terdakwa hanya menjadi korban atau tumbal pelaku utama, dinilai telah memasuki materi pokok perkara.
Majelis hakim menegaskan, benar atau tidaknya dalil tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan persidangan, bukan diputus pada tahap eksepsi.
>"Mengenai dalil tidak adanya barang bukti pada diri terdakwa serta dugaan bahwa terdakwa merupakan korban atau tumbal pelaku utama, hal tersebut telah masuk ke dalam materi pokok perkara. Terbukti atau tidaknya dalil tersebut akan diuji dalam persidangan. Oleh karena itu, keberatan tersebut dikesampingkan untuk dibuktikan lebih lanjut," demikian pertimbangan hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan lima hal. Pertama, menyatakan perlawanan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, menyatakan PN Kalianda berwenang mengadili perkara tersebut. Ketiga, menetapkan keberatan penasihat hukum akan diputus bersama-sama dengan putusan akhir. Keempat, memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara. Kelima, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Menanggapi putusan sela tersebut, penasihat hukum terdakwa dari LBH IKAM, Sholahuddin, S.H., meminta agar JPU menghadirkan seluruh saksi yang berkaitan dengan perkara dalam persidangan berikutnya.
Permintaan itu disampaikan agar keterangan para saksi dapat diperiksa secara langsung di hadapan majelis hakim dan menjadi bagian dari proses pembuktian.
>"Kami meminta agar seluruh saksi yang berkaitan dengan perkara ini dihadirkan dalam persidangan berikutnya. Keterangan mereka penting untuk menguji dakwaan JPU sekaligus memperjelas peran terdakwa dalam perkara ini," ujar Sholahuddin kepada majelis hakim.
Permintaan tersebut mendapat respons dari majelis hakim. Hakim meminta JPU menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 20 Oktober 2026.
>"Untuk persidangan selanjutnya, kami minta penuntut umum menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini agar pemeriksaan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar hakim.
Dengan demikian, persidangan selanjutnya akan menjadi tahapan penting untuk menguji dakwaan JPU sekaligus mendalami argumentasi penasihat hukum mengenai dugaan keterlibatan terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Hingga putusan sela dibacakan, dalil penasihat hukum bahwa THP tidak terlibat dan hanya menjadi korban atau tumbal pelaku utama masih merupakan klaim yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Demikian pula, pembuktian atas dakwaan JPU akan bergantung pada keterangan saksi, alat bukti, serta penilaian majelis hakim selama proses persidangan berlangsung. (Ar.mcl)
