• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pelaku Curi Kabel Tembaga Di Tol Lampung Tertangkap

    Sabtu, 10 Oktober 2026, Oktober 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T00:50:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dok.F/ Gambar pelaku pencurian kabel di jalan tol Sumatera Lampung Selatan 


    Lampung Selatan, Penakita.info – 

    Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap usai mencuri kabel power tembaga lampu penerangan jalan umum (PJU) dan Variable Message Sign (VMS) di ruas Tol Kalianda, Lampung Selatan.


    Pelaku bernama Muhammad Fajar (20). Ia ditangkap tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Tekab 308 Polsek Penengahan di rumahnya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.


    Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.


    “Pelaku ini DPO dua tahun lalu di Polsek Way Jepara, Lampung Timur, tapi pengakuan tersangka ada enam TKP terbaru di tahun 2026,” kata dia.


    Stefanus menjelaskan, pencurian itu terjadi di KM 26.800, tepatnya di area off ramp jalur A dan on ramp jalur B Gerbang Tol (GT) Kalianda, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, pada 11 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.


    “Dalam aksinya, pelaku menggali tanah untuk mengambil kabel tembaga, kemudian merusak dan memotong kabel menggunakan alat,” ujar dia.


    Aksi tersebut diketahui oleh petugas patroli jalan tol yang saat itu sedang bertugas. Di lokasi kejadian, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan pencurian, di antaranya linggis, senter, dan sepasang sandal jepit berwarna hitam.


    Akibat kejadian tersebut, PT BTB Toll mengalami kerugian sekitar Rp129.150.000.


    Polisi menyebut pencurian kabel tersebut diduga melibatkan sindikat yang beranggotakan belasan orang. Saat ini, polisi masih memburu para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


    “Sindikat ada belasan orang, DPO-DPO lainnya akan kami kejar. Hasil pemeriksaan, uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan judi slot,” kata Stefanus.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku terlibat dalam enam lokasi pencurian pada 2026. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus lainnya.


    “Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat),” ungkapnya.


    Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, linggis, alat tracker, senter kepala, tas ransel hitam, dan gunting besi.


    Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini