• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Klien Hanya Jadi "Tumbal". LBH IKAM Ajukan Eksepsi Dalam Persidangan

    Selasa, 13 Oktober 2026, Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T13:40:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Dok.F/ Gambar Maulana 


    Lampung Selatan, Penakita.info -

    Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH IKAM) mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana narkotika.Eksepsi tersebut disampaikan dalam Sidang Perkara Pidana Nomor : PDM-III-130/KLD/08/2026, di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (13/10/2026).


    Dalam Eksepsi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum dari LBH IKAM yang terdiri dari. Muhammad Ridwan S.H. , CPM., Mukhlisin S.H., Genta Eranda SH. , M.H. , CPM. , Sholahuddin S.H. , (dkk.red) menilai bahwa kliennya, THP alias Teken, hanyalah tameng hidup (Tumbal) yang dikorbankan demi menutupi jejak sindikat sesungguhnya yaitu Bos Sdr Deni dan Cindo. 


    Ketua LBH IKAM, Muhammad Ridwan S.H., CPM., mengatakan, penerapan Pasal 165 Ayat 2 KUHP terbaru oleh JPU dinilai keliru, manipulatif dan mengabaikan azas Locus Delicti. Sebab peristiwa pidana terjadi di kota Medan Sumatera Utara. Sedangkan terdakwa yang merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumut ini diamankan oleh aparat Kepolisian di sebuah rumah kontrakan Jalan Tegarsari , Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Riau.


    Selanjutnya M.Ridwan menyatakan bahwa kliennya diamankan tanpa adanya barang bukti, baik pada diri terdakwa, dilokasi penangkapan, maupun barang bukti dalam penguasaan terdakwa. Atas dasar tersebut Ridwan menduga kliennya merupakan korban salah tangkap aparat kepolisian.

    " Sebagai PH sy menduga Sdr THP salah tankap, gak ada kaitan dengan suatu perkara. Hukum itu jelas dan terang siapa pelaku nya dan peran dari masing-masing nya, sedangkan THP bukan pelaku dan perannya pun tidak ada. Semua pihak penegak hukum harus menguji dan menggali kembali perkaranya, sebab ini menyangkut kelangsungan kehidupan seseorang. Jangan sampe orang yang tidak bersalah di hukum yang bukan perbuatan nya." Ujar Ridwan.


    Usai memberikan keterangannya, Ridwan berharap eksepsi yang diajukan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Selain itu ia berharap agar JPU lebih jeli dalam memberikan tuntutan dan alasan yang tepat, agar tidak salah sasaran.

    "Kami memohon kepada majelis hakim agar menegakan keadilan, karna mereka wakil tuhan di muka bumi dalam persidangan perkara ini. Sedangkan bagi Jaksa Penuntut Umum harus jeli dalam menuntut, jangan sampe orang yang tidak bersalah di tuntut tanpa alasan yang tepat." Pungkas Ridwan.


    Hingga akhirnya persidangan yang ke pimpin oleh hakim Ketua Rizal Taufani, S.H., M.H. , memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Putusan Sela pada Kamis, 15 Oktober mendatang. (Ar.mcl)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini