TULUNGAGUNG,Penakita.info –
Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami seorang awak media berinisial ADI di Cafe Maxy Aloha, Tulungagung, pada Kamis dini hari (19/6/2026), disebut murni dilatarbelakangi persoalan pribadi dan dendam lama para pelaku terhadap korban.
Melalui keterangan yang disampaikan kepada media, Adi B selaku korban menegaskan bahwa peristiwa yang menimpanya tidak berkaitan dengan kasus lain maupun aktivitas mencurigakan yang sempat dikaitkan dengan kejadian tersebut.
Menurut Adi B, motif pengeroyokan berawal dari permasalahan sekitar satu tahun lalu saat dirinya bersama beberapa orang berinisial DN, RD, BD, LB, dan rekan-rekannya menghadiri acara karaoke di salah satu kafe di Kota Tulungagung.
Dalam acara tersebut, mereka memesan minuman dan beberapa lady companion (LC) untuk menemani hiburan. Namun sebelum acara selesai, Adi B meninggalkan lokasi lebih dahulu.
"Saya dituduh kabur dan tidak mau membayar, padahal saya sudah ikut membantu membayar minuman," ujar Adi B.
Korban menjelaskan bahwa pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, dirinya menerima telepon dari DN yang mengundangnya datang ke Cafe Maxy. Tanpa menaruh curiga, Adi B kemudian memenuhi undangan tersebut.
"Setelah ditelepon, saya datang ke Maxy. Saat masuk ke lobi, saya langsung dihajar oleh beberapa orang suruhan DN hingga tersungkur," ungkapnya.
Usai kejadian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulungagung. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/109/VI/2026/SPKT Polres Tulungagung terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap dirinya.
Adi B kembali menegaskan bahwa kasus yang dialaminya murni merupakan aksi balas dendam dari para pelaku dan tidak memiliki hubungan dengan perkara lain.
"Saat berada di lokasi, saya tidak menemukan adanya kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM maupun barang bukti lainnya. Memang saya sempat mencurigai adanya sebuah truk boks, tetapi setelah dicek ternyata kendaraan ekspedisi yang sedang mengisi bahan bakar secara prosedural menggunakan barcode. Kebetulan DN dan RD juga melintas di lokasi dan mencari saya, namun tidak bertemu," jelasnya.
Lebih lanjut, Adi B menyatakan bahwa perkara tersebut kini telah ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung. Meski para terlapor telah menyampaikan permintaan maaf, ia berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada Jumat (19/6/2026), saat berada di ruang Satreskrim Polres Tulungagung, para pelaku sudah meminta maaf kepada saya. Namun, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(Tim)
.jpg)