• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Serobot Tanah Tetangga, Sengketa Tanah Di Kalianda Memanas

    Jumat, 08 Mei 2026, Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T07:48:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Selatan, Penakita.info –

    Konflik dugaan penyerobotan tanah antarwarga pecah di Dusun Sukajadi, Desa Sukatani, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Keluarga almarhum Jumantara menuding tetangganya membangun rumah di atas sebagian tanah pekarangan milik mereka yang telah bersertifikat resmi.


    Keluarga almarhum Jumantara mengklaim sekitar tiga meter lahan halaman rumah mereka diduga telah digunakan untuk pembangunan rumah milik tetangganya, (AN). 

    Tuduhan tersebut disampaikan Sohandi, salah satu anak almarhum Jumantara.


    Menurut Sohandi, tanah yang dipersoalkan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 398 yang diterbitkan sejak 8 Desember 2011. Ia menyebut dugaan penggunaan lahan itu juga diperkuat setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.


    “Tanah itu milik orang tua kami dan sudah ada sertifikat resminya. Setelah dicek juga titik bidangnya sesuai,” kata Sohandi.


    Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut tidak membuahkan hasil. Sohandi mengaku justru mendapat cacian dan hinaan saat mencoba membicarakan persoalan tersebut dengan pihak tetangganya.


    Di sisi lain, AN membantah keras tudingan penyerobotan tanah. Ia menegaskan bangunan rumah yang didirikannya berada di atas lahan yang dibeli secara sah dari mertuanya, Didik, dengan dasar surat keterangan jual beli.


    “Saya tidak menyerobot tanah siapa pun. Tanah itu saya beli dan ada surat jual belinya. Permasalahan ini telah saya serahkan ke kuasa hukum saya, untuk keterangan lainnya silahkan hubungi pengacara saya aja bang”, ujar AN saat dimintai keterangan.


    AN juga mengklaim sebelum pembangunan dilakukan, pihak keluarga Jumantara telah diajak untuk melihat dan menentukan batas tanah. Namun pernyataan itu dibantah Sohandi. Ia mengaku hanya diminta menandatangani surat sebagai saksi, bukan untuk memastikan batas lahan.


    Perselisihan ini kian memanas lantaran aparatur desa dinilai belum mampu menghadirkan solusi. Keluarga almarhum Jumantara bahkan menilai Ketua RT 02, Samsuri, terkesan berpihak kepada AN.


    Sementara itu, AN mengaku pihaknya telah menawarkan ganti rugi sebagai jalan tengah. Namun keluarga almarhum Jumantara tetap meminta bangunan yang diduga berdiri di atas tanah mereka dibongkar demi menghindari konflik berkepanjangan di kemudian hari.


    Hingga kini sengketa tersebut belum menemukan titik temu. Ketua RT 02 Samsuri juga belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons. Saat didatangi ke rumahnya, pihak keluarga menyebut Samsuri sedang bekerja di luar rumah.


    Persoalan ini pun menjadi sorotan warga sekitar. Masyarakat berharap pemerintah desa bersama pihak terkait dapat turun tangan secara objektif dan terbuka agar sengketa batas tanah tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar di tengah lingkungan masyarakat.(Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini