• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Palupuh Tercoreng : Nagari Konstitusi Hanya Julukan, Aturan Dilanggar, Uang Rakyat Menguap

    Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T15:44:37Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Agam,penakita.info – 

    Ironi besar menimpa Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Palupuh. Julukan gemilang sebagai "Nagari Konstitusi" yang selama ini disandang seolah tinggal nama dan menjadi semata-mata hiasan lisan. Pasalnya, di balik predikat yang menonjolkan kepatuhan pada aturan dan hukum adat ini, justru terjadi pelanggaran sistemik yang mencoreng wajah demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

     

    Kisruh dimulai dari dihancurkan jembatan penyeberangan SDN Lurah Dalam. oleh oknum ninik mamak, diberlakukan sangsi adat yang diskriminasi tanpa sepengetahuan Kepala Kaum (Datuk/Nyiak), dan yang paling heboh pengelolaan Pasar Palupuah di Jorong Pasa Palupuh kini menjadi bukti nyata betapa aturan telah dilangkahi, dan prinsip transparansi telah dikubur hidup-hidup. Selama bertahun-tahun, ketidakjelasan aliran dana dan administrasi yang amburadul memicu kemarahan publik yang menuntut kejelasan mutlak mengenai nasib uang retribusi yang dikumpulkan dari para pedagang.

     

    Berdasarkan penelusuran, sejak tahun 2021 pengelolaan pasar dialihkan dari Pemerintah Nagari kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pasia Laweh. Namun ironisnya, hingga hari ini, legalitas kepengurusan tersebut masih berupa bayang-bayang semata.

     

    "Selama saya menjabat Ketua KAN, tidak satu sen pun setoran yang masuk ke kas dari hasil pungutan pasar. Bahkan, Surat Keputusan (SK) pengurus pasar hingga SK KAN sendiri belum pernah sampai ke tangan kami," tegas AG. Dt Indo Marajo, Ketua KAN Pasia Laweh.

     

    Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi predikat "Konstitusi". Bagaimana mungkin sebuah nagari disebut menjunjung tinggi aturan, namun dalam pengurusan aset vital saja tidak memiliki legalitas yang jelas?

     

    KETIADAAN ADMINISTRASI: DANA MENGUAP, PERTANGGUNGJAWABAN HILANG

     

    Kondisi ini memantik kemarahan warga dan tokoh masyarakat maupun pemuda. Mereka menegaskan, meski pengelolaan diserahkan kepada KAN, Wali Nagari selaku pemimpin dan penanggung jawab tertinggi tidak bisa lepas tangan sesuai UU NO. 8 tahun 1996/ UU NO. 4 tahun 2023. Masyarakat mendesak agar segera digelar Musyawarah Besar untuk membongkar tabir misteri ini.

     

    Empat poin tuntutan keras yang disuarakan:

     

    1. Kejelasan nasib uang kutipan selama lebih dari 5 tahun yang tidak jelas arah perginya.

    2. Tidak adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang memadai.

    3. Ketiadaan pembukuan yang rapi dan sistematis.

    4. Usut tuntas oknum yang diduga kuat melakukan penyelewengan.

     

    Keresahan ini diperkuat oleh keterangan Sekretaris Pasar yang mengaku tidak pernah menerima laporan keuangan sejak awal menjabat. Hal ini menegaskan bahwa aliran dana berjalan buta tanpa kontrol, jauh dari semangat konstitusi yang mestinya tertib dan teratur.

     

    REALITAS DI LAPANGAN: PUNGUTAN BERJALAN, KARCIS TIDAK ADA

     

    Di lapangan, para pedagang menjadi saksi bisu dari sistem yang amburadul ini.

     

    - Pedagang sayur dan kain membayar sewa lapak Rp 30.000 per bulan ditambah kebersihan Rp 2.000.

    - Pedagang tahu membayar Rp 4.000 setiap hari Selasa tanpa diberikan karcis.

    - Pedagang ikan kering dikenakan tarif Rp 45.000 per bulan, namun juga tanpa bukti resmi.

     

    Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa yang berwenang memungut? Atas dasar hukum apa?

     

    Tanpa SK resmi, tanpa karcis yang syah, dan tanpa administrasi yang jelas, maka secara hukum pungutan ini berpotensi kuat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli). Merujuk pada Pasal 368 KUHP dan UU Tipikor, tindakan ini adalah kejahatan yang nyata yang mencederai makna konstitusi itu sendiri.

     

    JANJI WALINAGARI DAN DASAR HUKUM YANG DIABAIKAN

     

    Sementara itu, Wali Nagari Pasia Laweh, Zul Arfin, Dt. Parpatiah, mengakui adanya kekacauan administrasi. Ia menyatakan pihaknya hanya berfungsi mengawasi, namun berjanji akan menggelar pertemuan dengan KAN minggu depan.

     

    Namun, masyarakat mengutip tegas Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2014, Pasal 15:

     

    "Penanggung jawab Pasar merupakan Wali Nagari setempat."

     

    Perda ini jelas menegaskan tanggung jawab mutlak. Sebuah nagari yang mengaku berlandaskan konstitusi dan aturan, tidak boleh mentolerir kekacauan seperti ini. 

     

    TUNTUTAN: KEMBALIKAN MARWAH NAGARI KONSTITUSI

     

    Masyarakat kini tidak lagi bisa dibuai janji manis. Mereka menuntut transparansi total dan pembenahan struktur.

     

    "Jika terbukti ada pihak yang menyelewengkan hak rakyat, maka proses hukum harus berjalan. Jangan biarkan ulah segelintir orang terus mengotori nama baik Nagari Konstitusi yang seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum," tegas masyarakat bulat.

     

    Kini mata publik tertuju tajam. Waktunya membongkar kebenaran, mengembalikan hak rakyat, dan menegakkan aturan demi memulihkan marwah Nagari Pasia Laweh yang terlanjur tercoreng.


    (MYLbs)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini