Bandanaira,PenaKita.Info-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik pelanggaran melalui pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (8/5).
Ikrar tersebut disampaikan dalam Apel dan Ikrar Pemasyarakatan di lingkungan Lapas Bandanaira yang diikuti pejabat struktural, seluruh jajaran pegawai serta peserta magang. Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Kecamatan Banda, Taib Selano, Perwakilan dari Koramil 1502-01/Banda, dan Polsek Banda sebagai bentuk sinergi dalam mendukung terciptanya lingkungan Pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, dan berintegritas.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh Jajaran Lapas Bandanaira secara khidmat mengucapkan ikrar sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab bersama dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta marwah Institusi Pemasyarakatan.
Ikrar yang telah diucapkan diharapkan tidak hanya menjadi seremonial di mulut semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari demi terciptanya Lapas yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, penipuan, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya.
Pelaksana Harian Kepala Lapas Bandanaira, Amier Azan, menegaskan ini bukan sekadar seremonial, melainkan pernyataan sikap dan komitmen bersama dalam menjaga marwah institusi Pemasyarakatan. Permasalahan handphone ilegal, peredaran narkoba, maupun praktik penipuan yang melibatkan oknum di dalam Lapas dan Rutan dinilai sebagai ancaman serius yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Pemasyarakatan.
"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Seluruh petugas Pemasyarakatan harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas," tegas Amier.
Ia juga menambahkan bahwa komitmen tersebut tidak berhenti pada pelaksanaan apel dan ikrar semata, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret dan pengawasan yang dilakukan secara konsisten. Komitmen tersebut sejalan dengan Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba serta berbagai modus penipuan yang dikendalikan dari dalam Lapas dan Rutan.
