Saumlaki,Penakita.Info-Dalam rangka mendukung proses pemberian hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki melaksanakan kegiatan pengambilan data penjamin untuk keperluan penelitian kemasyarakatan (Litmas) Pembebasan Bersyarat (PB), Senin,(18/05).
Kegiatan pendataan dilakukan secara langsung melalui wawancara dan verifikasi terhadap pihak keluarga maupun penjamin guna memastikan kesiapan serta kelayakan penjamin dalam mendukung proses pembinaan klien setelah kembali ke masyarakat. Selain itu, PK juga menggali informasi terkait kondisi lingkungan sosial, hubungan keluarga, serta komitmen penjamin dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap klien.
Pelaksanaan Litmas merupakan salah satu tahapan penting dalam proses usulan Pembebasan Bersyarat. Data dan informasi yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki, Martina Solilit, menyampaikan bahwa proses pengambilan data penjamin dilakukan secara cermat agar program reintegrasi sosial dapat berjalan optimal.
“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan bahwa klien yang akan memperoleh Pembebasan Bersyarat memiliki dukungan keluarga maupun penjamin yang benar-benar siap mendampingi selama menjalani masa bimbingan di masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, pihak penjamin menyatakan komitmennya untuk turut mendukung proses pembinaan klien setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
“Sebagai pihak penjamin, kami siap mendukung dan membimbing klien agar dapat menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. Kami berharap yang bersangkutan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujar penjamin saat proses wawancara Litmas PB.
Dengan pelaksanaan pendataan Litmas secara maksimal, Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki terus berkomitmen memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
