• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Pesangon Almarhum Ayah Diduga Dihabiskan Ibu Tiri, ZFS Tempuh Jalur Hukum

    Jumat, 08 Mei 2026, Mei 08, 2026 WIB Last Updated 2026-05-08T03:54:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Tebing Tinggi,Penakita.info -

    Zulfan Fadly Sinaga melalui kuasa hukumnya Kaharudinsyah,SH dari Indometro LO memasukkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas perkara perdata yang dilakukan oleh ibu tirinya,karena diduga telah menggelapkan haknya sebagai ahli waris (08/05).


    Berawal dari kematian sang ayah yang telah meninggal dunia dan berstatus karyawan disalah satu perkebunan sawit negara (PTPN IV) Pabatu,Zulfan alias ZFS yang saat ini berstatus Buruh Harian Lepas dan harusnya menikmati pesangon Almarhum ayah,malah diabaikan oleh ibu tirinya.

    ZFS melalui kuasa hukumnya Kaharudinsyah,SH menyatakan sudah melakukan upaya peringatan berupa somasi ke saudari Loli selaku ibu tiri kliennya.Awal Aan (panggilannya)

    Setelah kita somasi,dan kita sudah mendapatkan balasan somasi beberapa point yang dinilai dibuat buat dan diakhir pernyataan somasi ada mengatakan membuka ruang untuk klarifikasi,tapi hingga saat ini balasan WhatsApp kami tidak menerimanya.Tambahnya

    Klien saya merasa semua rincian pengeluaran yang ditulis oleh ibu tirinya tersebut,adalah rincian yang dibuat buat dan untuk kepentingan pribadinya bukan untuk sisa hutang ayahnya,sehingga klien saya akan tetap menaikkan gugatan PMH dan kita buktikan di pengadilan kebenarannya,dan jika terbukti bersalah akan kita lanjut pidananya.Tegas Aan

    Sebagai seorang anak kandung,klien saya jelas adalah ahli waris yang sah dimata hukum dan memiliki hak dalam pembagian pesangon kematian tersebut,dan bila perlu kita akan gugat semua hasil yang didapat setelah kematian ayah Klien kita tersebut nantinya,jika sikap yang ditunjukkan oleh ibu tirinya masih tidak peduli seperti ini.Akhir Aan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini