• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Perayaan Nyepi, 41 Warga Binaan Dapat Remisi Khusus di LPP Kerobokan

    Rabu, 18 Maret 2026, Maret 18, 2026 WIB Last Updated 2026-03-18T02:24:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kerobokan,PenaKita.Info
    Kegiatan penyerahan Remisi Khusus Nyepi bagi narapidana Tahun 2026 telah dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Kerobokan. Acara ini dirangkaikan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Kementerian Agama Kota Denpasar sebagai mitra kerja yang berkontribusi dalam pembinaan rohani bagi warga binaan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Kementerian Agama Kota Denpasar beserta para penyuluh agama.

    Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Khusus Nyepi bagi narapidana Tahun 2026. Selanjutnya dilakukan penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana. Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Kementerian Agama Kota Denpasar sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dalam pembinaan rohani, dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta penutup.

    Berdasarkan data yang telah ditetapkan, sebanyak 41 orang narapidana menerima Remisi Khusus Nyepi, yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia tanpa adanya penerima dari warga negara asing. Seluruh penerima termasuk dalam kategori Remisi Khusus I, sementara Remisi Khusus II tidak diberikan. Dari jumlah tersebut, 19 orang memperoleh remisi normal dan 22 orang termasuk dalam kategori remisi sesuai ketentuan PP 99. Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, yaitu 15 hari sebanyak 9 orang, 1 bulan sebanyak 28 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang, serta 2 bulan sebanyak 1 orang.

    Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik serta aktif mengikuti program pembinaan. Ia juga menegaskan bahwa momentum Hari Raya Nyepi diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini