Bangli,PenaKita.Info/Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bangli melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026 dengan tertib dan khidmat, Kamis (19/3/2026). Kegiatan ini merupakan wujud nyata pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak 255 warga binaan beragama Hindu dinyatakan layak menerima remisi setelah melalui proses verifikasi dan penilaian yang ketat. Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli kepada perwakilan warga binaan yang hadir dalam acara tersebut.
Pemberian remisi ini tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan kesungguhan dalam mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas. Besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan penilaian yang telah dilakukan, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.
Dalam arahannya, Kepala Lapas menyampaikan harapan agar remisi yang diterima dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjaga perilaku positif, dan mengikuti program pembinaan dengan optimal. Hal ini diharapkan dapat mempersiapkan mereka untuk kembali ke masyarakat dengan menjadi individu yang berguna dan bertanggung jawab.
Kegiatan penyerahan remisi ini berlangsung lancar dan aman, didukung oleh seluruh jajaran petugas lapas serta partisipasi aktif warga binaan. Dengan adanya kebijakan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli terus berkomitmen untuk menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada perubahan perilaku serta reintegrasi sosial.
