Lampung Selatan, Penakita.info -
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan, Lesty Putri Utami, S.H., M.Kn., menjelaskan tentang Pergantian Antar Waktu terhadap anggotanya yang duduk menjadi Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan dan tersangkut hukum ijazah palsu, Selasa (03/02/2026)
Lesty menjelaskan PAW kepada awak media Saat Musyawarah Anak Cabang (Musancab) ke-VI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) se-Kabupaten Lampung Selatan digelar di Gedung Olahraga Way Handak, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pengikhan Tihang Makhga Azhar Marzuki, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Merik Havit, S.H., M.H., serta Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Selatan Bela Jayanti.
Ketua DPC PDIP Lampung Selatan mengatakan saat di ditanya tentang PAW Terhadap kader partainya yang duduk menjadi Anggota DPRD kabupaten Lampung Selatan dan terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu,
" Memang benar urusan PAW ada di kusunya kami di Partai, namun nanti kita lihat dari kelembagaan dari KPU akan mengirim surat juga kepada kami ataupun dari DPRD kabupaten, sehingga kami akan memprosesnya lebih lanjut," ucap Lesti Minggu (1/2/2026).
Sudah keluar putusan/ponis oleh hakim di pengadilan negeri Kalianda Lampung Selatan, namun Supriyati mengajukan banding ke Mahkamah Agung,
" Namun juga teman-teman perlu di ketahui juga, saat ini masih menunggu juga hasil akhir dari mahkamah agung juga untuk keputusan beliau," papar Lesty
(Maulana)
