• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Arisan Bodong,Korban Kerugian Puluhan juta rupiah di Besuki .

    Sabtu, 09 Mei 2026, Mei 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T04:01:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SITUBONDO, Penakita.info –

    Puluhan warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dihebohkan dengan dugaan kasus arisan bodong yang menjerat banyak korban. Kerugian akibat kasus tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.



    Para korban yang kecewa bahkan sempat mendatangi rumah terduga pelaku berinisial SS (47) untuk menagih hak mereka. Namun, setiap kali didatangi, pelaku diduga selalu memberikan berbagai alasan dan janji-janji palsu.



    Informasi yang dihimpun menyebutkan, arisan tersebut mulai berjalan pada Februari 2023 dan awalnya berlangsung normal. Para peserta masih menerima giliran pencairan dana sesuai kesepakatan. Namun, memasuki awal tahun 2025, arisan mulai macet dan pembayaran kepada anggota berhenti total.



    Ketua sekaligus pengelola arisan yang diduga berinisial SS (47) disebut kerap berjanji akan mengembalikan uang para peserta dengan alasan sedang menjual rumahnya. Akan tetapi, hingga kini rumah tersebut dikabarkan belum juga terjual.
    Salah satu korban, HJ (53), warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.



    “Iya, saya sudah berkali-kali menagih agar uang saya dikembalikan. Saya juga sudah mendatangi rumahnya dan toko konfeksi bajunya di Pasar Besuki, namun dia selalu berjanji dan beralasan rumahnya belum laku terjual. Kalau begini terus, saya akan menempuh jalur hukum dan melapor ke Polsek Besuki agar kasus ini diklarifikasi dan ditindaklanjuti. Arisan ini mulai tahun 2023 sampai sekarang uang saya belum dibayarkan,” ujar HJ kepada awak media, Sabtu (09/05/2026).



    Kasus dugaan arisan bodong tersebut dinilai dapat dijerat dengan Pasal 492 KUHP baru tentang penipuan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.


    Pewarta: Armada
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini