Klaten,PenaKita.Info-Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Klaten, Erlando Hutasoit, melaksanakan pendampingan eksekusi penetapan diversi dari Pengadilan Negeri Klaten terhadap Anak dengan inisial AM atas tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g subsidair Pasal 476 KUHP. (29/01)
Anak dengan inisial AM mendapatkan penetapan berupa pelayanan masyarakat sebagai hasil dari proses diversi yang telah disepakati. Pelaksanaan pelayanan masyarakat dilaksanakan di Panti Asuhan Amanah yang beralamat di Prigi Kidul RT 3/RW 4, Dusun II, Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, sesuai dengan rekomendasi litmas yang diberikan oleh PK Bapas Klaten.
Erlando menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan penetapan diversi berjalan sesuai ketentuan,
“Pelayanan masyarakat ini diharapkan dapat memberikan nilai pembelajaran, menumbuhkan rasa tanggung jawab, serta mendukung reintegrasi sosial klien anak di lingkungan masyarakat,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan diversi dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Bapas Klaten terus berupaya untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak, serta mendorong Anak untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari.
