TTS.Penakita.Info || Selasa (20/01/2026) – Hengky Banu, yang akrab disapa Heba, Ketua PAC Pospera Kecamatan Kolbano, mengungkapkan kemarahan terhadap oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe (TTS) yang menghalangi tugas pers dan kuasa hukum yang mendampingi masyarakat saat melaporkan kasus dugaan penyelewengan dana desa Spaha.
Menurut Heba, tindakan oknum tersebut telah menodai citra Lembaga Kejaksaan Negeri Soe terkait penyediaan informasi publik bagi masyarakat pencari keadilan. Ia mengutuk keras sikap pegawai yang melarang wartawan masuk dan meliput proses pengaduan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa SpaHa, serta melarang kuasa hukum melakukan jumpa pers di kompleks kejaksaan.
"Sikap ini tidak transparan dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik," ujarnya. Heba menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang kehadiran wartawan atau kuasa hukum dalam proses penanganan kasus. Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Negeri TTS seharusnya menjadi contoh dalam penerapan transparansi dan akuntabilitas.
"Melarang wartawan meliput dan kuasa hukum melakukan jumpa pers dapat dianggap sebagai upaya untuk menutupi informasi dan menghambat proses pengawasan masyarakat," tambahnya.
Pospera Kecamatan Kolbano meminta Kejaksaan Negeri TTS untuk menjelaskan sikap dan tindakan terkait hal ini, serta meminta Jaksa Agung untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap pegawai yang bersangkutan jika terbukti melanggar kode etik.
Heba menyatakan bahwa Pospera Kecamatan Kolbano akan terus mengawal dan memantau proses penanganan kasus tersebut. "Kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut jika tidak ada respons serius. Kami bersama organisasi terkait siap turun jalan memperjuangkan hak masyarakat dan kebebasan pers, bahkan siap menduduki kantor kejaksaan negeri Soe jika proses penanganan dugaan korupsi terhadap oknum kepala desa Spaha tidak berjalan dengan baik. Kami menilai Kejari TTS telah melindungi para koruptor, padahal masyarakat butuh keadilan," tegasnya.
*Marfin**
