Ambon,PenaKita.Info-Pada hari Selasa 03 Maret 2026, Pukul 17.10 WIT sampai dengan selesai, Petugas Pengamanan Rutan Kelas IIA Ambon melakukan penindakan terhadap Warga Binaan yang melakukan pelanggaran berat yaitu mengancam, melawan atau melakukan penyerangan terhadap petugas. Warga Binaan atas nama Nazril Fahlevi Nahumarury tidak berada dalam blok hunia anya pada saat penguncian blok berlangsung. Hal tersebut, sudah di lakukan secara berulang dan bahkan ketika ditegur langs ung oleh petugas pos dalam atas nama Valdo Manusiwa dan yang bersangkutan masih melakukan perlawanan.
Laporan kejadian yang di laporkan berjenjang melalui HT di ketahui langsung oleh Ka. KPR Pada Saat itu, Ka. KPR langsung mengamankam warga Binaan tersebut ke area portir untuk selanjutnya di berikan sanksi disiplin sesuai dengan permenkumham nomor 8 Tahun 2024 pasal 45 ayat 5 tentang penempatan dalam sel pengasingan. Setelah sampai diportir, warga Binaan yang bersangkutan melakukan perlawanan kepada petugas dikarenakan yang bersangkutan tidak terima di berikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Bapak kepala Rumah Tahanan Negara kelas IIA Ambon tiba di area portir, pada saat itu Bapak Ka. Rutan melihat langsung warga Binaan tersebut melakukan perlawanan kepada Petugas. Di karenakan Bapak Ka. Rutan melihat warga binaan yang melakukan perlawanan kepada petugas yang hendak memberikan sanksi disiplin kepada warga binaan yang bersangkutan, warga binaan tersebut langsung kembali melakukan perlawanan dan penyerangan dengan melakukan pemukulan pada bagian dagu kanan Bapak Ka. Rutan. Kemudian, Ka. Rutan secara spontan melakukan tindakan secara terukur dengan membalas dengan memukul dagu kiri serta melumpuhkan dengan cara mencekik dari belakang dan di Bantu regu pengamanan.
Berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 pasal 40 Ayat 1 poin C petugas Rutan Kelas IIA Ambon melakukan penggunaan kekuatan fisik secara terukur. Setelah itu Warga Binaan atas nama Nazril Fahlevi Nahumarury di borgol dan di kembalikan ke Lapas Kelas IIA Ambon karena yang bersangkutan hanya berstatus Narapidana titipan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Kemudian keesokan harinya Pada hari ini, Rabu 04 Maret 2026, Pukul 15.10 WIT terjadi penyerangan oleh massa di Rutan Kelas IIA Ambon di mana massa menyerang dikarenakan terdapat satu orang warga binaan titipan dari Lapas Kelas IIA Ambon bernama Nazril Fahlevi Nahumamury dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Ambon, dikarenakan pada hari sebelumnya tanggal 3 Maret 2026 warga binaan ter sebut melakukan pelanggaran berat berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja pemasyarakatan Pasal 46 Ayat 3 Poin B yaitu mengancam, melawan, dan penyerangan terhadap petugas pemasyarakatan. Warga binaan tersebut tidak terima diberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku lalu kemudian melakukan pemukulan terhadap Kepala Rutan Kelas IIA Ambon.
Massa melempar batu ke Rutan kelas IIA Ambon, menghancurkan CCTV, merusak pintu I, merusak pos wasrik, ruangan layanan kunjungan dan melakukan penyerangan kepada 3 orang petugas atas nama Rivaldo Manusiwa, Safril Kaimudin, Muhamad Aly Salampessy dan 1 orang peserta magang atas nama Iswandi, Massa bubar dengan sendirinya setelah melempar, merusak dan menyerang Rutan kelas IIA Ambon. Setelah itu dari info yang di dapatkan massa tersebut bergerak ke Lapas Kelas IIA Ambon, kemudian Kepala Rutan Kelas IIA Ambon dan beberapa petugas juga bergerak ke Lapas Kelas IIA Ambon untuk mengejar masa dengan maksud menjelaskan kronologi kejadian, sesampainya di Lapas Kelas IIA Ambon, Bapak Ka. Rutan ingin memberikan penjelasan terkait pemasalahan yang terjadi kepada pihak keluarga dan masyarakat.
Namun, pada saat Ka. Rutan sedang memberikan penjelasan, Ka. Rutan dengan beberapa petugas Rutan dan sebagian petugas Lapas Kelas IIA Ambon sudah terlebih dahulu diserang oleh massa yang melakukan aksi pengrusakan. Disitu masa lebih fokus untuk menargetkan ke Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Bapak Ka. Rutan dan beberapa petugas di keroyok oleh massa. Pada sekitar pukul 15.30 WIT petugas Lapas Kelas IIA Ambon mengamankan Bapak Ka. Rutan Kelas IIA Ambon dan petugas Rutan Kelas IIA Ambon kedalam gedung utama Lapas Kelas IIA Ambon. Dalam saat yang bersamaan menunggu Aparat penegak hukum (TNI/POLRI) untuk melerai dan membubarkan masa.
