• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Ketua Umum MOI Menegaskan Oknum Pegawai Jaksa yang Melarang Liputan Melanggar Hak Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi Publik

    Rabu, 21 Januari 2026, Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T11:48:52Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

        Ketua Dewan Pimpinan Wilayah MOI              Provinsi Nusa Tenggara Timur, 
        Herry Battileo, SH., MH, 



    NTT .Penakita.Info -Rabu 21/01/2026.  Ketua Umum Media Online Indonesia (MOI) menegaskan bahwa setiap oknum pegawai jaksa yang melakukan larangan terhadap liputan wartawan dalam proses hukum yang bersifat publik dapat dianggap telah melanggar hak kebebasan pers serta prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan nasional.
     
    Pernyataan ini semakin diperkuat oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah MOI Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry Battileo, SH., MH, yang saat dikonfirmasi terkait kasus potensial larangan liputan oleh beberapa pihak jaksa di berbagai daerah, menyampaikan pandangan yang tegas terkait isu tersebut. "Jika jaksa melarang liputan wartawan pada proses yang seharusnya dapat diakses publik, hal itu bukan hanya bertentangan dengan kaidah profesionalisme institusi kehakiman, tetapi juga bisa dianggap sebagai pelanggaran hak kebebasan pers dan hak informasi masyarakat yang telah dijamin oleh konstitusi," ujar Herry Battileo.
     
    Menurut Herry, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjadi dasar utama peraturan hukum pidana di Indonesia, tidak terdapat satu pun pasal yang secara eksplisit maupun implisit mengatur larangan terhadap liputan wartawan oleh jaksa. Bahkan, prinsip transparansi dalam proses hukum menjadi salah satu pilar penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem kehakiman negara.
     
    Untuk menguatkan argumen tersebut, terdapat beberapa undang-undang kunci yang menjadi landasan hukum bagi hak wartawan dan masyarakat dalam memperoleh serta menyebarluaskan informasi publik, antara lain:
     
    *UU Pers No. 40/1999*: Mengatur hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
    - *UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14/2008*: Mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik.
     
    Herry Battileo menambahkan bahwa larangan liputan yang dilakukan oleh oknum jaksa menunjukkan bahwa pihak tersebut belum memiliki pemahaman yang memadai mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pers dan keterbukaan informasi publik. "Kita mengakui bahwa dalam beberapa kasus tertentu, proses hukum memang memerlukan kerahasiaan untuk melindungi saksi, korban, atau kepentingan penyelidikan yang masih berjalan. Namun, hal tersebut harus berdasarkan alasan hukum yang jelas dan melalui prosedur yang benar, bukan dengan cara sembarangan melarang liputan wartawan tanpa dasar yang sah," jelasnya.
     
    MOI sendiri menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan institusi kehakiman, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia, untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan mengenai peraturan pers serta keterbukaan informasi publik kepada seluruh aparatur jaksa. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk menciptakan sinergi yang baik antara dunia pers dan institusi kehakiman, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan tetap menjaga hak-hak yang diamanatkan oleh hukum.
     
    "Kita berharap agar kejadian larangan liputan oleh oknum jaksa tidak terulang kembali. Dunia pers memiliki peran penting sebagai pengawas masyarakat yang bertanggung jawab, dan dengan demikian perlu diberikan akses yang memadai untuk melakukan tugasnya sesuai dengan hukum," pungkas Herry Batileo 




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini