Tidak hanya itu, sikap yang sama juga diterapkan terhadap kuasa hukum yang mewakili pihak yang mengajukan pengaduan, di mana mereka juga dilarang untuk melakukan jumpa pers di area kompleks Kejaksaan Negeri TTS. Kami dari FPDT menilai bahwa tindakan semacam ini adalah bentuk yang jelas dari kurangnya transparansi dan tidak selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan negara.
Dalam konteks hukum yang berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menjadi landasan utama yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang secara eksplisit maupun implisit melarang kehadiran wartawan atau kuasa hukum dalam proses penanganan kasus oleh kejaksaan. Sebagai institusi yang memiliki peran sentral dalam sistem peradilan negara, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan penuh transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat.
Kejaksaan Negeri TTS sebagai bagian dari struktur organisasi kejaksaan negara seharusnya menjadi contoh utama dalam penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat untuk menegakkan keadilan dan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk korupsi, tindakan yang justru menghalangi akses informasi publik ini sangat bertentangan dengan peran dan fungsi yang seharusnya diemban.
Kami menegaskan bahwa larangan terhadap wartawan untuk meliput proses pengaduan dan larangan kuasa hukum untuk melakukan jumpa pers tidak dapat diterima dan dapat dianggap sebagai upaya yang disengaja untuk menutupi informasi penting dari masyarakat serta menghambat proses pengawasan publik yang merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Korupsi dalam pengelolaan dana desa adalah masalah yang sangat krusial karena menyangkut kesejahteraan masyarakat.
