• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    FPDT KECAM KERAS OKNUM PEGAWAI KEJAKSAAN YANG MELARANG WARTAWAN DAN KUASA HUKUM. DALAM LAPORAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA SPAHA;

    Selasa, 20 Januari 2026, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T08:59:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    TTS.PenaKita.Info || Selasa 20 Januari 2026 Sebagai Ketua Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT), saya dengan tegas menyampaikan kecaman yang sangat keras terhadap sikap tidak pantas yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS) dalam menangani kasus pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa Sarana dan Prasarana Hukum (SpaHa). Peristiwa yang terjadi menunjukkan bahwa pihak terkait di Kejaksaan Negeri TTS telah secara sepihak melarang wartawan dari berbagai media massa untuk masuk ke dalam kompleks lembaga dan meliput proses pengaduan yang menjadi perhatian masyarakat luas.

     

    Tidak hanya itu, sikap yang sama juga diterapkan terhadap kuasa hukum yang mewakili pihak yang mengajukan pengaduan, di mana mereka juga dilarang untuk melakukan jumpa pers di area kompleks Kejaksaan Negeri TTS. Kami dari FPDT menilai bahwa tindakan semacam ini adalah bentuk yang jelas dari kurangnya transparansi dan tidak selaras dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang telah diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan negara.

     

    Dalam konteks hukum yang berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan menjadi landasan utama yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ketentuan yang secara eksplisit maupun implisit melarang kehadiran wartawan atau kuasa hukum dalam proses penanganan kasus oleh kejaksaan. Sebagai institusi yang memiliki peran sentral dalam sistem peradilan negara, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan penuh transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat.

     

    Kejaksaan Negeri TTS sebagai bagian dari struktur organisasi kejaksaan negara seharusnya menjadi contoh utama dalam penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat untuk menegakkan keadilan dan memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk korupsi, tindakan yang justru menghalangi akses informasi publik ini sangat bertentangan dengan peran dan fungsi yang seharusnya diemban.

     

    Kami menegaskan bahwa larangan terhadap wartawan untuk meliput proses pengaduan dan larangan kuasa hukum untuk melakukan jumpa pers tidak dapat diterima dan dapat dianggap sebagai upaya yang disengaja untuk menutupi informasi penting dari masyarakat serta menghambat proses pengawasan publik yang merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Korupsi dalam pengelolaan dana desa adalah masalah yang sangat krusial karena menyangkut kesejahteraan masyarakat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini