TTS), Penakita.Info ,Selasa (20/01/2026) – Oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe melakukan larangan terhadap wartawan yang ingin melakukan tugas peliputan di lingkungan institusi tersebut. Larangan yang mencakup kegiatan wawancara dan jumpa pers telah menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat, pengacara, dan dunia pers lokal, bahkan dikhawatirkan sebagai bentuk upaya kriminalisasi terhadap pers di wilayah TTS.
Kejadian ini terjadi ketika tiga awak media dari MataTimor.Com, DeteksiNTT.Com, dan Flobamora-News.Com .Penakita.Info mendatangi Kejaksaan Negeri Soe. Mereka datang untuk meliput proses pelaporan dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh masyarakat Desa Spaha, yang didampingi oleh kuasa hukum Arman Tanono dan Ketua PAC Pospora Kecamatan Kolbano Hengki Banu.
Saat memasuki area kejaksaan untuk mengambil gambar dan melakukan wawancara, para awak media dihentikan oleh pegawai yang menjaga ruang pengaduan. Pegawai tersebut meminta agar seluruh ponsel pintar yang dibawa harus dititipkan terlebih dahulu. Mengingat ponsel merupakan alat kerja utama untuk tugas liputan, para wartawan memilih untuk menunggu di area parkir.
Situasi menjadi semakin tidak menguntungkan ketika Arman Tanono melakukan jumpa pers secara tidak terencana di area parkir guna memberikan transparansi terkait pelaporan. Tak lama kemudian, mereka dihentikan oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri Soe yang diidentifikasi sebagai Rizal Ambodok.
Rizal menyampaikan bahwa setiap kegiatan yang berkaitan dengan media massa di area maupun halaman kejaksaan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu, dengan alasan menjaga ketertiban dan keamanan.
Larangan ini membuat pihak masyarakat, pengacara, dan media merasa ada sesuatu yang tidak beres. Para wartawan menegaskan bahwa larangan tersebut merupakan pembatasan terhadap hak mereka untuk mengakses informasi publik, sementara masyarakat Desa Spaha menyatakan bahwa pelaporan yang mereka lakukan sah dan harus dapat diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas.
"Kita hanya ingin memberikan informasi akurat kepada masyarakat tentang proses hukum yang berjalan. Larangan seperti ini hanya akan membuat masyarakat ragu terhadap integritas lembaga penegak hukum," ujar salah satu awak media dari MataTimor.Com.
Hengki Banu juga menyampaikan keprihatinan, menegaskan bahwa peran media sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip demokrasi. "Larangan ini menciptakan kesan bahwa ada sesuatu yang ingin disembunyikan," katanya.
Dalam perbincangan yang berlangsung sekitar empat menit, Arman Tanono menyatakan akan melaporkan tindakan oknum pegawai tersebut ke pihak kepolisian. Menurutnya, larangan yang dilakukan telah menghalangi tugas profesional jurnalis dan pengacara, serta melanggar hak kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
"Saya akan segera melaporkan agar mereka mendapatkan pertanggungjawaban yang sesuai hukum. Kita perlu memastikan lembaga penegak hukum tetap terbuka terhadap masyarakat," tegas Arman Tanono.
Sampai saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Soe belum memberikan tanggapan resmi terkait peristiwa yang terjadi. Beberapa organisasi pers lokal juga telah menyampaikan keprihatinan dan mengimbau agar pihak kejaksaan segera melakukan klarifikasi.
marfin .
