• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    DIPERKUAT DOKUMEN TERTULIS, KALI ANAHONI SAH MILIK HAK NEGERI KAIELY

    Selasa, 13 Januari 2026, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-14T04:23:01Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


         Surat keterangan kepemilikan 


    KAIELY, penakita.info – Status kepemilikan wilayah Kali Anhoni kini memiliki dasar hukum dan adat yang tidak terbantahkan. 


    Hal ini menyusul ditegaskannya keberadaan dokumen surat kepemilikan tertanggal 8 Mei 2014, yang mempertegas penyerahan wilayah tersebut dari Almarhum Raja M.Fuad Wael selaku Pemerintah Negeri/Raja Petuanan Kaiely kepada Negeri Kaiely.


    Dokumen tersebut menjadi bukti otentik bahwa Kali Anhoni, yang terbentang di kaki gunung dusun kayu putih ketel anhoni,  mulai dari hulu sampai hilir termasuk dusun sagu yang terletak di sepanjang kali anhoni, adalah hak milik Negeri Kaiely yang sah, dan tidak dapat di ganggu gugat oleh siapapun.


    Kekuatan hukum dokumen tertanggal 8 Mei 2014 ini tidak hanya terletak pada mandat Almarhum Raja M. Fuad Wael, tetapi juga pada pengakuan resmi dari garis keturunan dan ahli waris sah beliau. 


    Dokumen tersebut diketahui telah ditandatangani pada tanggal 19 februari 2017 di kaiely oleh dua pilar penting keluarga, yaitu:


    1. Ibrahim Wael (Adik Alm Raja M. Fuad Wael).


    2. Fandi Wael (Anak sulung sekaligus ahli waris utama Alm Raja M. Fuad Wael).



                   Yang bertanda tangan 


    Kehadiran tanda tangan kedua tokoh kunci ini menegaskan bahwa penyerahan lahan Kali Anhoni kepada Negeri Kaiely telah direstui oleh keluarga besar dan bersifat final.


    Pemerintah Negeri Kaiely menyatakan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk perhatian Almarhum Raja M. Fuad Wael semasa hidupnya terhadap masa depan dan kesejahteraan masyarakat negeri Kaiely. 


    Wilayah Kali Anhoni merupakan aset penting yang harus dijaga dari klaim pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


    Surat kepemilikan tanggal 8 Mei 2014 adalah bukti nyata. Ada tanda tangan Bapak Ibrahim Wael dan Bapak Fandi Wael di sana. Ini menunjukkan bahwa secara adat dan administrasi, wilayah Kali Anhoni telah resmi diserahkan kepada Negeri Kaiely, ujar sala satu tokoh agama saat ditemui di kediamannya.

     

    Dengan adanya bukti dokumen yang ditandatangani oleh adik dan anak sulung Almarhum Raja tersebut, Negeri Kaiely meminta kepada pihak manapun, baik perusahaan maupun perseorangan yang beraktivitas di wilayah Kali Anhoni, untuk tunduk pada aturan adat dan administrasi Negeri Kaiely.


    Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati dokumen sah ini. Kepemilikan ini adalah mandat dari Raja Petuanan kami yang telah diperkuat oleh ahli warisnya. Tidak ada ruang untuk klaim lain yang bertentangan dengan surat tertanggal 8 Mei 2014 tersebut.

     

    Pihak Negeri Kaiely juga menegaskan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak ulayat mereka demi menjaga amanat dari Almarhum M.Fuad Wael kepada masyarakat Negeri Kaiely. (A.dw)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini