Lampung Selatan, Penakita.info — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Dusun Cukuh Mutun, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun itu belum juga masuk tahap persidangan.
Kuasa hukum korban bersama pihak keluarga mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu (11/3/2026), untuk meminta kejelasan perkembangan perkara yang dinilai berjalan lambat. Kedatangan mereka turut didampingi sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI).
Kuasa hukum korban, Heri Prasojo, yang juga menjabat sebagai Ketua Wilter GMBI Lampung, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan tidak berlarut-larut.
Ia menjelaskan, sebelumnya penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Namun berkas tersebut dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan alat bukti.
“Kami datang untuk memastikan proses hukum berjalan serius. Kasus ini sudah cukup lama, sehingga harus ada kepastian,” kata Heri.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung, menyatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan setelah seluruh alat bukti dari penyidik dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri setelah alat bukti yang dibutuhkan dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Heri menegaskan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga masuk ke tahap persidangan. Ia juga menyoroti masih adanya sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung Selatan yang belum terselesaikan sejak 2024.
Menurutnya, kondisi itu menjadi perhatian serius mengingat Lampung Selatan telah menyandang predikat sebagai Kabupaten Layak Anak. (Red)
