Lampung Selatan, Penakita.info -
revitalisasi Pendidikan di SMP Plus Nurul Islam Jati Agung kabupaten Lampung Selatan dengan nilai anggaran Rp.2.080.000.000,00 proyek yang seharusnya meningkatkan mutu pendidikan justru menuai sorotan lantaran dinilai tidak sesuai standar mutu, bahkan terkesan amburadul.
Pantau team media di lapangan pada selasa 28/10/2025 menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi proyek Memang terpampang papan informasi, tapi tanpa mencantumkan layout drawing maupun time schedule pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek bersumber dari Negara
Tak hanya itu para pekerja di lokasi tak ada satupun yang memakai APD (Alat Pelindung Diri) yang di atur dalam UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 13 Tahun 2003, serta PP No. 50 Tahun 2012.
Saat di kompirmasi Irfan ketua palaksa pekerjaan revitalisasi sekaligus kepala yayasan SMP Plus Nurul Islam Jati Agung kabupaten Lampung Selatan mengatakan sudah di perintahkan memakai APD,
" Sudah di perintahkan memakai APD Namaun masih saja pekerja tidak memakainya mas," ucap Irfan
Hal yang lebih mengejutkan bahwa pekerjaan di lokasi itu telah di tegur dan sempat di panggil oleh BPK ,
" Sudah di panggil BPK ada temuan tentang k3 serta sudah di panggil dan di periksa oleh BPK, " papar irfan
Tak hanya itu terucap kembali oleh irfan bahwa pernah di lihat sendiri oleh kepala dinas pendidikan kabupaten Lampung Selatan tentang pekerja yang tidak memakai APD,
" Pernah di lihat oleh pak kadis saat apak kadis memantau pekerjaan ya cuma hanya di kasih tau saja oleh pak kadis pendidikan kabupaten Lampung Selatan," ujar Irfan
Disayangkan pekerjaan revitalisasi Pendidikan Pemerintah pusat dibawah Kementerian Pendidikan Presiden Prabowo Subianto menegaskan Pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan Nasional, membuat terancam keselamatan pekerja itu sendiri
Takhanya kelengkapan APD, terlihat beberapa pekerja yang sudah lanjut usia yang sedang melakukan aktivitas mengangkat semen dan mengaduk adukan pasir dan semen tanpa APD Langkap.
" Ya mau gimana mas mereka yang ingin kerja, dan sudah saya kasih tau anak-anaknya, kita juga tidak bisa memaksakan mereka untuk berhenti kasian mas mungkin dorang butuh duit," ucap Irfan yang membuat awak media tercengang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek penting yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan, terutama di sektor industri, konstruksi, dan manufaktur yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja.
Kepatuhan terhadap regulasi K3 tidak hanya sekedar kewajiban moral untuk melindungi tenaga kerja, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan konsekuensi serius, baik dari sisi keselamatan maupun sanksi hukum K3 yang dapat berdampak pada reputasi, operasional, dan keberlangsungan usaha perusahaan.
Sanksi hukum K3 dapat berupa teguran, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga tuntutan pidana bagi perusahaan maupun pihak penanggung jawab.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menegakkan aturan demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Sayangnya, masih banyak perusahaan yang kurang memperhatikan penerapan standar K3 secara menyeluruh. Beberapa kelalaian umum seperti tidak menyediakan APD (Alat Pelindung Diri), mengabaikan pelatihan keselamatan kerja, hingga tidak melakukan audit rutin bisa menjadi penyebab munculnya sanksi.
Sanksi Hukum dalam Pelanggaran Regulasi K3
Di Indonesia, sanksi pelanggaran K3 diatur melalui berbagai regulasi, termasuk UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan terkait lainnya. Umumnya, jenis pelanggaran K3 meliputi:
Pelanggaran Administratif
Jenis pelanggaran ini muncul ketika perusahaan lalai memenuhi aspek administratif K3, seperti tidak melengkapi izin, tidak melaporkan kecelakaan kerja, atau tidak menunjuk petugas K3.
Walau terlihat ringan, pelanggaran administratif tetap bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
Pelanggaran Teknis
Jenis pelanggaran ini terjadi saat perusahaan tidak menerapkan standar teknis K3, seperti absen APD, mesin tanpa pengaman, atau tidak ada pemeriksaan berkala. Sanksinya bisa berupa denda, penutupan lokasi, hingga hukuman pidana jika menimbulkan kecelakaan berat.
Pelanggaran Keselamatan Kerja Berat
Jenis pelanggaran ini terjadi ketika kelalaian serius menimbulkan korban jiwa atau kerusakan lingkungan, seperti kasus ledakan mesin karena kurang perawatan. Jika terbukti, perusahaan dapat dijatuhi sanksi pidana maksimal, mulai dari denda besar hingga gugatan perdata dari korban atau ahli waris.
Tips Menghindari Sanksi Hukum Pelanggaran Regulasi K3
Menghindari sanksi hukum K3 bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga tentang menciptakan budaya keselamatan kerja yang berkelanjutan di dalam perusahaan.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Pahami Regulasi K3 yang Berlaku
Pastikan manajemen dan seluruh staf mengetahui ketentuan K3 dalam UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 13 Tahun 2003, serta PP No. 50 Tahun 2012. Pemahaman regulasi menjadi dasar agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan.
Terapkan Prosedur Teknis dengan Disiplin
Pastikan seluruh pekerja menggunakan APD dan peralatan di cek secara rutin. Tindakan ini tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan, namun juga menghindarkan perusahaan dari denda maupun pidana.
Lengkapi Dokumen Administratif
Menyiapkan dokumen penting seperti izin K3, laporan kecelakaan kerja, dan penunjukan petugas K3. Administrasi yang rapi akan meminimalisir risiko terkena sanksi administratif.
