Kuanfatu, TTS, PenaKita.Info - 23 Oktober 2025 – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), David Imanuel Boimau, menggelar kegiatan reses masa sidang I tahun 2025–2026 di Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dalam kunjungan yang berpusat di Desa Basmuti dan Desa Taupi ini, dua isu utama mencuat dari aspirasi masyarakat: pemekaran Desa Basmuti dan pembatasan kuota sapi.
Di Desa Basmuti, Misraim Nope, perwakilan warga, mengungkapkan bahwa proses pemekaran desa menjadi dua desa persiapan telah berjalan bertahun-tahun tanpa realisasi. "Kami sangat berharap Bapak Dewan Provinsi dapat mengawal proses pemekaran ini di tingkat provinsi. Harapan masyarakat sangat besar agar ini bisa segera terwujud," ujarnya dengan nada penuh harap.
Sementara itu, keluhan serupa juga datang dari Desa Taupi. Endi Nope, yang mewakili masyarakat Kecamatan Kuanfatu, menyoroti dampak pembatasan kuota pengiriman sapi dari provinsi terhadap harga jual. "Banyak sapi kami tidak bisa keluar karena pembatasan kuota. Akibatnya, harga sapi anjlok dan kami kesulitan menjual," keluhnya.
Selain dua isu tersebut, masyarakat juga menyampaikan berbagai aspirasi lain yang mencakup pembangunan infrastruktur jalan, penyediaan air bersih, bantuan perumahan yang layak, dukungan bagi pengrajin tenun ikat tradisional, pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kualitas SDM, serta pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis potensi lokal Kabupaten TTS.
Menanggapi berbagai aspirasi yang disampaikan, David Imanuel Boimau menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh usulan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya di tingkat provinsi. Ia juga berjanji akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk menindaklanjuti usulan-usulan yang menjadi kewenangan daerah.
"Keterbatasan anggaran memang menjadi kendala utama yang seringkali dihadapi, tetapi kami akan berupaya memperjuangkannya secara berjenjang dengan melihat prioritas yang paling mendesak untuk menjawab kebutuhan masyarakat," tegas Boimau.
Diketahui, David Boimau akan melanjutkan kegiatan resesnya di beberapa wilayah lain di Kabupaten TTS selama masa reses tahun 2025–2026 ini, guna menjaring lebih banyak aspirasi dari masyarakat.
( Marfin )

