Kalabahi, PenaKita.Info – Menindaklanjuti persoalan mantan buruh yang pernah bekerja di gudang Bulog Kalabahi, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor bersama Komisi II dan III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya Pimpinan Cabang Bulog Kalabahi dan Dinas Nakertrans Alor, pada Rabu (22/10/2025) siang di ruang Komisi III DPRD Alor.
Rapat tersebut membahas berbagai tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh Aliansi Pemuda Alor Bergerak terkait hak-hak para mantan buruh yang diduga tidak menerima pesangon atau tunjangan hari tua setelah bekerja selama kurang lebih 38 tahun di gudang Bulog Kalabahi.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Alor Yeremias Karbeka, S.H., dan Wakil Ketua II Usman Plaikari. Dari Komisi II, hadir Ketua Komisi Lagani Djou, Sekretaris Syamsudin Sudarmi, serta anggota Jevon Djojana, M. Mustaqim, Johni Tulimau, dan Gabriel Laumakiling. Sedangkan dari Komisi III, hadir Wakil Ketua Deni Padabang, Sekretaris Jerry Koilgawen, serta anggota Piter Moulobang dan Marzuki Kalake.
Dewan Soroti Kelalaian Pemerintah dan Bulog.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Alor, Lagani Djou, menyampaikan kritik keras kepada perwakilan Dinas Nakertrans Alor karena ketidakhadiran Kepala Dinas dalam forum tersebut.
Menurut Lagani, persoalan mantan buruh di gudang Bulog Kalabahi hanyalah satu dari sekian banyak masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat kelalaian pemerintah daerah dalam melindungi hak para pekerja.
"Ada yang salah dalam internal Bulog, terutama terkait kekosongan regulasi ketika mempekerjakan orang tanpa memberikan hak dan kewajiban mereka sebagai manusia," tegas Lagani.
"Kita berterima kasih kepada rekan-rekan media dan Aliansi Pemuda Alor Bergerak yang telah mengadvokasi persoalan ini hingga sampai ke DPRD. Kalau tidak, hal ini mungkin akan menjadi ‘barang busuk’ yang tersimpan rapi. Seharusnya mereka sudah mendapat solusi ketika bertemu pemerintah daerah, tetapi karena tidak, DPR harus memberi perhatian khusus sebagai wakil rakyat," tambahnya.
Sementara itu, anggota Komisi II Gabriel Laumakiling dari Partai Golkar menilai ada tiga poin utama dalam persoalan tersebut, yaitu: Kurangnya pengawasan dari pemerintah, Adanya indikasi pengabaian tanggung jawab terhadap pekerja, dan Minimnya pengetahuan para buruh mengenai mekanisme kerja dan hak-hak mereka.
Penjelasan Pimpinan Bulog Kalabahi.
Menanggapi pernyataan dan pertanyaan dari beberapa anggota dewan, Kepala Pimpinan Bulog Cabang Kalabahi, Deny Prasetiawan, menjelaskan bahwa ketiga mantan buruh yang dimaksud telah mengundurkan diri pada tahun 2021 karena faktor usia lanjut dan kesehatan, bukan diberhentikan oleh pihak Bulog.
Deny menyebut, ketiga mantan buruh tersebut tidak memiliki ikatan kerja formal dengan kantor Bulog, melainkan bekerja dengan sistem borongan berdasarkan banyaknya tonase barang yang diangkut atau dipikul ke dalam gudang.
"Saya mulai bertugas di Alor sejak Agustus 2023. Setelah persoalan ini mencuat pada April 2025, saya langsung menindaklanjutinya dengan melapor ke tingkat provinsi dan berkoordinasi dengan Dinas Nakertrans untuk melakukan mediasi dan mencari solusi," jelas Deny.
Terkait tuntutan pesangon, Deny menegaskan bahwa sesuai regulasi, pihaknya hanya dapat memberikan santunan atau tali asih sebagai bentuk penghargaan atas jasa para mantan pekerja tersebut.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Alor dalam mengawal hak-hak pekerja dan memastikan tanggung jawab sosial lembaga serta pemerintah daerah terhadap tenaga kerja di Kabupaten Alor.



