• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Kejari Lampung Selatan Pastikan Supriyati Dieksekusi Pekan Ini

    Senin, 02 Februari 2026, Februari 02, 2026 WIB Last Updated 2026-02-02T14:52:51Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lampung Selatan, Penakita.info —

    Setelah disorot publik terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memastikan akan mengeksekusi terpidana kasus ijazah palsu, Supriyati, dalam pekan ini.


    Kepastian tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresna kepada awak media di Kantor Kejari Lampung Selatan, Senin (2/2/2026).


    Menurut Kresna, kejaksaan telah melayangkan surat pemanggilan kepada terpidana sejak pekan lalu sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi.

    “Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada terpidana minggu lalu dan kami pastikan dalam minggu ini eksekusi dapat dilaksanakan,” ujar Kresna tanpa menyebutkan tanggal surat pemanggilan tersebut.


    Ia menyebutkan, selama proses hukum berjalan, terpidana yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dinilai kooperatif. Namun, apabila dalam pemanggilan eksekusi terpidana tidak hadir, kejaksaan akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum.

    “Jika dalam minggu ini yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, Kejaksaan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi,” ucap Khresna yang didampingi staf intel Kejari.


    Kresna juga mengakui bahwa keterlambatan pelaksanaan eksekusi, disebabkan adanya perbaikan petikan putusan dari Mahkamah Agung. Setelah salinan petikan putusan diterima, kejaksaan melakukan koordinasi internal dan lintas pihak untuk persiapan eksekusi.


    Terkait adanya kemungkinan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Kresna menegaskan hal tersebut tidak menghambat pelaksanaan eksekusi, karena putusan Mahkamah Agung bersifat final.

    “Putusan Mahkamah Agung adalah putusan final dan menjadi dasar kami untuk melakukan eksekusi terpidana,” tegasnya.


    Ia juga menyampaikan bahwa status tahanan kota tidak lagi berlaku sejak putusan Pengadilan Negeri Kalianda dijatuhkan, dan saat ini perkara telah memasuki tahap eksekusi.


    Diketahui, Supriyati divonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara penggunaan ijazah palsu. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini