Nias Selatan,Penakita.info –
DPC LSM KPK RI Nias Selatan melakukan Audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jln. Diponegoro No. 97, Pasar Telukdalam, (28/01/2026). Audiensi ini diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Telukdalam diwakili oleh Kasi Intel, Alex Bill M. Daely, S.H, yang didampingi oleh Kasubsi I Intelijen, Julian I. Parinussa, S.H, dan Kasubsi II Intelijen, Marwan Syah Laia, S.H, di ruang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Dalam Audiensi ini, DPC LSM KPK RI Nias Selatan diwakili oleh Ketua DPC, Satulo Tafonao, Didampingi oleh Sekretaris DPC, Perasaan Telaumbanua, Bendahara DPC, Nifaogo Sihura dan Wakil Bendahara DPC, Taandrozisokhi Manao, membahas tentang kemitraan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi dan peningkatan transparansi di wilayah Kabupaten Nias Selatan.
"Kami berharap dapat bermitra dan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dalam rangka meningkatkan transparansi di Pemerintahan Lingkup Kabupaten Nias Selatan," kata Satulo Tafonao, Ketua LSM KPK RI Nias Selatan.
Tafonao juga mengharapkan bimbingan dan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar LSM KPK RI Nias Selatan lebih profesional dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan yang berlaku dan berharap kerja sama ini dapat memperkuat upaya dalam Pencegahan dan pemberantasan korupsi serta meningkatkan transparansi dalam tata kelola Pemerintahan di wilayah Nias Selatan.
“Kami siap bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan,” tambahnya.
Kasi Intel, Alex Bill M. Daely, S.H, dalam arahannya menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan Pengurus DPC KPK RI Nias Selatan dan berharap LSM KPK RI menjadi mitra strategis dalam memberikan informasi Intelijen Yudisial yang valid untuk pengamanan kebijakan penegakan hukum serta menekankan agar kemitraan berjalan dengan mengutamakan integritas, saling menghormati, dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum (seperti suap atau pemerasan) dalam proses pengawalan perkara.
“Terimakasih atas kedatangan Pengurus DPC KPK RI Nias Selatan, kami berharap LSM KPK RI menjadi mitra strategis dalam memberikan informasi Intelijen Yudisial yang valid untuk pengamanan kebijakan penegakan hukum dan berharap agar kemitraan berjalan dengan mengutamakan integritas, saling menghormati, dan tidak melakukan tindakan yang melawan hukum (seperti suap atau pemerasan) dalam proses pengawalan perkara,” Ucapnya.
Lebih lanjut Kasi Intel, Alex Bill M. Daely, S.H menyampaikan penekanan agar LSM KPK RI dalam memberikan laporan dugaan tindak pidana korupsi wajib menyertakan data awal dan bukti pendukung yang akurat, bukan sekadar asumsi, guna mempermudah proses penyelidikan dan berharap dapat bersinergi dalam mengawasi penggunaan Dana Desa dan proyek pembangunan di Nias Selatan, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas korupsi.” Ujarnya kembali.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara LSM KPK RI Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan di Nias Selatan.
(Riswan)
