SOE, NTT .Penakita.Info – Kasus dugaan penggelapan mobil yang dilaporkan oleh seorang warga di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum korban, Arman Tanono, SH, mengungkapkan bahwa kasus tersebut akan segera ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres TTS.
Kepastian ini disampaikan Arman setelah melakukan koordinasi intensif dengan penyidik Polres TTS pada Selasa (14/10/2025). Dalam pertemuan tersebut, Arman memperoleh informasi bahwa penyidik telah menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
"Kami telah berkoordinasi dengan penyidik Polres TTS, dan mereka menyampaikan komitmen untuk segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Arman kepada awak media pada Rabu (15/10/2025).
Menurut Arman, gelar perkara yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa pagi (14/10) terpaksa ditunda karena Kasat Reskrim Polres TTS sedang menghadiri agenda penting yang tidak dapat diwakilkan. Namun, penyidik memastikan bahwa gelar perkara akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Penyidik telah menjadwalkan ulang gelar perkara, dan kami berharap hasilnya dapat segera diumumkan. Kami juga telah meminta agar penyidik segera melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi korban untuk memperkuat bukti-bukti yang ada," jelas Arman.
Selain itu, Arman juga telah mengajukan permohonan kepada penyidik agar mobil yang menjadi objek perkara segera disita sebagai barang bukti. Ia menilai penyitaan barang bukti sangat penting untuk kepentingan penyidikan dan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami telah meminta agar mobil tersebut segera disita sebagai barang bukti. Kami percaya bahwa penyitaan barang bukti akan mempercepat proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami," tegas Arman.
Menanggapi permohonan tersebut, pihak penyidik menyatakan telah merencanakan penyitaan mobil tersebut dan akan melaksanakannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Arman menyambut baik perkembangan positif dalam penanganan kasus ini. Ia menilai peningkatan status kasus ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa penyidik Polres TTS serius dalam menangani kasus ini dan berupaya untuk mengungkap kebenaran.
"Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres TTS yang telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Kami berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku dapat segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Arman.
Sebagai kuasa hukum korban, Arman menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum lainnya untuk memastikan bahwa kliennya memperoleh hak dan keadilan yang seharusnya.
"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai klien kami memperoleh hak dan keadilan. Kami juga telah menyiapkan langkah-langkah hukum lainnya, termasuk mengajukan gugatan perdata jika diperlukan," pungkas Arman.
Dengan naiknya status kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan kasus dugaan penggelapan mobil di TTS ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
