Lampung Selatan, Penankita.info – Skandal rangkap jabatan yang menyeret SA, anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi Golkar, kian memanas. Setelah publik menyoroti posisinya sebagai ketua komite di salah satu sekolah negeri di Kalianda, kini LSM Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung ikut bersuara lantang.
Ketua Umum GEPAK Lampung, Wahyudi, tanpa basa-basi menyebut tindakan SA sebagai pelanggaran aturan yang tidak bisa ditoleransi.
“Anggota dewan yang terhormat, jelas segala tindak tanduk sikap dan tauladan harus menjunjung tinggi kehormatan. Harusnya SA paham regulasi dan aturan legislasi. Ini jelas melanggar aturan yang ada dan tidak diperbolehkan dengan dalih apapun. Sudah, titik!” tegas Wahyudi, Kamis (11/9/2025).
Wahyudi mengingatkan, aturan mengenai larangan rangkap jabatan lahir dari proses panjang legislasi. Karena itu, seorang wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi regulasi, bukan justru menabraknya demi kepentingan pribadi.
“Kenapa harus ditabrak? Ini namanya arogansi kekuasaan. Kami dari lembaga jelas mengecam keras. Jika nanti yang bersangkutan masih membandel, kami akan kirimkan surat ke DPC, DPD bahkan sampai DPP Partai Golkar,” ancam Wahyudi yang dikenal dekat dengan Aprozi Alam, anggota DPR RI asal Partai Golkar.
GEPAK menilai kasus SA bukan perkara sepele, melainkan mencoreng wibawa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Menurut Wahyudi, publik pantas menuntut ketegasan partai dalam menyikapi kader yang menabrak aturan.
Sebelumnya, SA yang diketahui telah 2 periode duduk di kursi legislatif dan saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan, diduga melanggar Permendikbud no 75 tahun 2016, dengan merangkap sebagai Ketua Komite SMPN 1 Kalianda.
Polemik ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap etika dan integritas wakil rakyat di Lampung Selatan. Kini, bola panas ada di tangan Partai Golkar: berani bertindak tegas, atau justru membiarkan kadernya terus melabrak aturan?. (Tim/ Maulana)