Lampung Selatan, Penakita.info - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan saat ini tengah menjalankan program standarisasi layanan kesehatan primer sesuai arahan Kementerian Kesehatan.
Fokus utama program ini adalah penataan ulang Puskesmas Pembantu (Pustu) agar standar pelayanannya seragam di seluruh wilayah.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Lampung Selatan, Ridwan, menjelaskan bahwa selama ini jejaring di bawah Puskesmas terdiri dari berbagai bentuk seperti Pustu, Pos Kesehatan, dan Polindes, yang masing-masing menawarkan layanan berbeda-beda.
“Nah, sekarang harus distandarisasi. Kepanjangan tangan dari Puskesmas itu hanya Pustu,” jelas Ridwan
Melalui standarisasi ini, setiap Pustu di seluruh Indonesia khususnya di kabupaten Lampung Selatan akan memiliki jenis pelayanan, jam buka, dan standar sumber daya manusia (SDM) yang sama. Aturannya, satu kelurahan atau Desa wajib memiliki satu Pustu.
Pada tahun 2025, Kabupaten Lampung Selatan, kata Ridwan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk membangun beberapa Pustu baru yang didanai lewat Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Alhamdulillah, Kabupaten Lampung Selatan ketika DES (Detailed Engineering Design) ini di-ACC untuk Pustu, itu salah satu yang di ACC-nya di Provinsi Lampung,” ungkap Ridwan
Lokasi pembangunan tersebar di beberapa kecamatan, antara lain di Kecamatan Kalianda Di Desa Pematang.
“Untuk 2026 yang sudah di-approve oleh kementerian baru rehab. Jadi, rehab Pustu yang sudah ada, itu ada beberapa yang sudah di-approve untuk tahun depan,” tambahnya.
Setiap Pustu yang dibangun akan memiliki standar jelas, termasuk jam operasional selama hari kerja dan ketersediaan SDM.
Standar SDM-nya adalah dua orang, bisa dua perawat atau satu perawat dan satu bidan. Ridwan menegaskan, pembangunan Pustu baru ini sudah satu paket dengan penyediaan SDMnya.
“Jadi kita pembangunan Pustu itu sudah ada CPNS/PPPK-nya masing-masing. Nanti enggak ada lagi cerita kalau sekarang kan ada Pustu, tapi pustunya aja gedungnya, bukanya seminggu dua kali, enggak ada SDM-nya,” tegas Ridwan.
Dijelaskan Ridwan fungsi utama Pustu difokuskan pada kegiatan promotif dan preventif.
“Kalau pengobatan hanya pengobatan ringan saja, demam-demam biasa. Tapi lebih ke preventif macam cek kesehatan gratis,” jelasnya.
Selain standarisasi Pustu, Ridwan juga memaparkan adanya perubahan regulasi terkait Puskesmas.
Dari Beberapa Puskesmas yang ada di Kabupaten Lampung Selatan, di antaranya semula berstatus Puskesmas Rawat Inap.
“Tapi di PMK (Peraturan Menteri Kesehatan) yang baru, untuk daerah perkotaan tidak ada Puskesmas Rawat Inap, tapi Puskesmas yang menerima persalinan. Bedanya, tetap 24 jam tapi yang diterima hanya khusus persalinan,” paparnya.
Adapun anggaran pembangunan satu unit Pustu Didesa Pematang tersebut sekitar Rp 1.218.213.793 , bersumber dari DAK dengan di mulai dari Tanggal 14 Juli 2025 S.D 11 November 2025 dengan pelaksanaan oleh CV. MAJU MAPAN.
Dana tersebut sudah mencakup standarisasi luasan bangunan dan fasilitas lainnya sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan yang bersama sama di awasi oleh pihak terkait, seperti dari kejaksaan Kalianda, Inspektorat kab. Lampung Selatan Dll. (MAULANA)