Lampung Selatan, Penakita.info -
Puluhan warga Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda. Mereka melaporkan Kepala Desa Syahrudin atas dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp700 juta. Senin (11/08/2025)
Laporan tersebut dikawal tokoh pemuda Arham Alfiyadi, mahasiswa hukum sekaligus pegiat hukum, warga membawa dokumen dan bukti yang mereka klaim lengkap. Salinan laporan bahkan dikirim ke Kejati Lampung, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Skandal Dana Desa 2022–2025
Arham mengungkap, dugaan
Skandal Dana Desa 2022–2025
penyelewengan sudah berlangsung lama, sejak 2022 hingga 2025. Modusnya bervariasi: penyalahgunaan APBDes, penyelewengan bantuan pihak ketiga, hingga pemotongan upah dan gaji aparatur desa tanpa dasar hukum.
Proyek Jalan Usaha Tani di Dusun III Lembah Sungkai menjadi salah satu sorotan. Prasasti proyek tahun 2022 mencatat anggaran Rp144.435.620 untuk jalan ukuran 250 x 2,5 x 0,12 meter, plus Rp15.538.000 untuk pembangunan gorong-gorong. Namun, dokumen APBDes (kode rekening 2.3.12) dan data Dana Desa di aplikasi Jaga justru menampilkan angka lebih rendah: jalan Rp140.475.620 dan gorong-gorong Rp14.538.000. Selisih jutaan rupiah itu diduga sebagai praktik mark-up.
tokoh pemuda sekaligus Aktivis Arham Alfiyadi, mengatakan dirinya bersama warga mendatangi untuk melaporkan Oknum Kepala desa mereka.
“Pengelolaan dana desa selama ini gelap dan penuh tanda tanya. Laporan ini kami harap jadi pintu masuk untuk membongkar semua kebusukan yang ada,” tegas Arham.
Arham juga memastikan, warga akan mengawal kasus ini dengan tuntas sampai vonis.
Sesampainya mereka Di Kejari, laporan mereka diterima oleh jaksa Gilang Roka. Pihak kejaksaan berjanji mempelajari berkas, menyelidiki secara mendalam, dan menggandeng Inspektorat untuk menghitung kerugian negara.
Gilang menegaskan, meskipun uang hasil korupsi dikembalikan, proses hukum tidak akan berhenti.
“Pasal 4 UU Tipikor jelas, pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman, bukan menghapus pidana. Kalau buktinya kuat, kami bawa ke pengadilan,” ujarnya.
Dengan bukti yang dinilai detail dan rinci, warga kini menunggu langkah tegas aparat hukum. Harapan mereka sederhana: pelaku korupsi diseret ke meja hijau, tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap dana desa.
(Tim)