Menurut Dewan Pers, penilaian utama terhadap sebuah karya jurnalistik adalah kualitas produknya, bukan status sertifikasi pembuatnya. "Kita lihat bukan sistem produknya, tapi produk jurnalistiknya," ujar perwakilan Dewan Pers dalam keterangan persnya.
Dewan Pers mengakui bahwa banyak wartawan yang memiliki kemampuan mumpuni dan etika yang baik, namun terkendala oleh kesempatan untuk mengikuti verifikasi. Atas dasar itu, Dewan Pers berpandangan bahwa tugas dan fungsi jurnalis tetap dapat dijalankan.
Lebih lanjut, Dewan Pers menjelaskan bahwa pihaknya akan mengambil alih penanganan jika ada persoalan yang melibatkan wartawan yang belum bersertifikasi. "Ketika ada persoalan, tidak bisa langsung ditangani polisi atau kejaksaan. Kita, Dewan Pers, yang akan mengambil alih," tegasnya.
Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi wartawan yang belum bersertifikasi, sekaligus mendorong peningkatan kualitas karya jurnalistik di Indonesia.