• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Rela Sujud Depan Hakim, Keluarga 3 Polisi Ditembak Mati Oknum TNI di Lampung Minta Keadilan

    Selasa, 01 Juli 2025, Juli 01, 2025 WIB Last Updated 2025-06-30T23:51:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Lampung, Penakita.info - 

    Momen mengharukan mewarnai sidang lanjutan kasus 3 polisi ditembak mati oknum TNI di Way Kanan, Lampung. Selasa (1/07/2025).


    Keluarga korban rela sujud depan majelis hakim demi meminta keadilan di ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, pada Senin (30/6/2025).


    Momen tersebut bermula saat majelis hakim menghadirkan keluarga korban sebagai saksi.


    Hadir dalam kesempatan tersebut Sasnia istri dari AKP Anumerta Lusiyanto, Hilda istri dari Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan ibu Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.


    Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada keluarga korban untuk menyampaikan sesuai.


    Hilda memohon kepada majelis hakim agar memberikan keadilan. Selain itu, ia meminta terdakwa Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis dihukum mati.



    "Kami keluarga dari ketiga almarhum, kami meminta keadilan yang seadil-adilnya, Kami mohon (terdakwa) dihukum sampai mati pak," ujar Hilda diruangan Sidang.


    Usai menyampaikan harapannya, Hilda langsung turun dari kursi untuk sujud di hadapan majelis hakim, Aksi itu kemudian diikuti oleh keluarga korban lainnya.


    Sasnia dalam kesempatan yang sama mencurahkan isi hatinya, Ia mengaku sangat kehilangan sosok AKP Anumerta Lusiyanto, Selain menjadi seorang suami, korban adalah tulang punggung keluarga, Sasnia kini merasa kebingungan bagaimana mencukupi kebutuhan hidup.


    "Kami meminta keadilan, karena kami tidak tahu harus melanjutkan hidup ke depan seperti apa, Kami sudah kehilangan tulang punggung keluarga," ujarnya sembari menangis.


    Bantah terima setoran

    Sasnia dalam sidang juga membantah suaminya saat kejadian penembakan menjabat Kapolsek Negara Batin menerima setoran dari Peltu Yun Heri Lubis.


    Sempat beredar isu korban menerima uang guna pengamanan lokasi sabung ayam yang dikelola dua terdakwa.


    Sasnia dengan tegas membantah hal tersebut, Ia menyebut isu itu adalah fitnah yang dilayangkan kepada suaminya.


    "Suami saya jangan difitnah cerita tidak benar. Masalah setoran ini pak, Saya kenal suami saya itu seperti apa, dia puasa tidak aneh-aneh," ujar Sasnia saat sidang


    Meskipun demikian, Sasnia membenarkan suaminya mendapatkan kiriman uang Rp1 juta dari terdakwa, Uang tersebut diberikan terkait pengamanan acara orgen tunggal yang digelar oleh terdakwa.



    "Itu untuk orgen tunggal, Peltu Lubis izin karena ada hajatan mau nambah malam. Bilangnya ke bapak 'nanti saya kasih uang rokok' dijawab bapak 'kalau bisa tidak usah, karena sudah ada kami, aman'. Lalu ditransfer 1 juta. Saya ingatnya transfer itu tahun 2024 bulan November," ucap Sasnia menirukan percakapan suaminya dengan Peltu Yun Heri Lubis.


    Majelis hakim kemudian akan mengorek lebih jauh terkait uang tersebut, Keterangan Sasnia bakal dikonfrontasi dengan keterangan terdakwa.


    "Bagaimana bisa meyakinkan kami kalau itu betul untuk orgen tunggal. Nanti kita dengar langsung dari terdakwa. Kita kan belum dengar dari terdakwa, " kata Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.


    Ancaman hukuman


    Perlu diketahui, kasus 3 polisi tewas ditembak di Way Kanan, Lampung, terjadi pada Senin sore, 17 Maret 2025 lalu.


    Semua bermula saat AKP Anumerta Lusiyanto bersama jajarannya melakukan penggerebekan di lokasi sabung ayam di Kampung Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Aksi diwarnai aksi penembakan dari Kopda Bazarsah, kini jadi terdakwa.


    Pada sidang Rabu (11/6/2025), Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP.


    Selain itu, ia juga dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal serta pasal 303 KUHP mengenai perjudian.


    Sedangkan Peltu Yun Heri Lubis dijerat hanya dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini