BANDARLAMPUNG, Penakita.info –
Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan pemodal berinisial TSS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas tanah milik Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (1/08/2025).
Penetapan tersangka berdasarkan penemuan bukti permulaan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Objek perkara berupa tanah seluas 1,7 hektar masih tercatat sebagai aset Kementerian Agama berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 12 tahun 1982.
Kasidik Pidsus Kejati Lampung Masagus Rudy menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait kepemilikan tanah di wilayah Natar, Lampung Selatan.
" Hasil pemeriksaan mengungkap adanya dugaan manipulasi data dalam proses penerbitan sertifikat sehingga menyebabkan perubahan identitas kepemilikan yang diduga palsu," papar Masagus Rudy Kasidik Senin malam 30 Juni 2025 dh ruangan Pinda khusus Kejati Lampung.
TSS menjadi tersangka atas keterlibatannya sebagai pemodal atau pembeli tanah. Ia memberikan uang kepada LM dan TR sebesar Rp700 juta. TSS menyusul tersangka mafia tanah lainnya yaitu mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan berinisial LM dan Pejabat Pembuat Akta Tanah berinisial TR.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp54,4 miliar. Nilai tersebut berdasarkan hasil penilaian aset oleh KPKNL dan perhitungan BPKP Provinsi Lampung.
Tim penyidik Kejati Lampung telah memeriksa 50 saksi. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk menemukan alat bukti lain dan mengidentifikasi kemungkinan adanya tersangka baru.