• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diminta Berkantor di IKN, Gibran: Baru dari Papua, Sekarang Langsung ke Sini

    Selasa, 29 Juli 2025, Juli 29, 2025 WIB Last Updated 2025-07-29T02:35:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Pekanbaru, Penakita.info –

    Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka merespons soal partai politik memintanya berkantor di IKN. Gibran mengaku siap ditugaskan di mana saja oleh Presiden Prabowo Subianto.



    "Kemarin nyuruh saya berkantor di Papua, sekarang di IKN. Pindah-pindah terus," kata Gibran tersenyum saat kunjungan kerja di Pekanbaru, Senin (28/7/2025).



    Meskipun begitu, Gibran mengaku siap jika ditugaskan dimana saja sebagai pembantu Presiden. Ia pun siap menunggu perintah.



    "Yang jelas saya ini sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana saja. Di Papua, di IKN kami menunggu perintah Presiden dan sebagai pembantu presiden harus siap," katanya.



    Saat ini, mantan Wali Kota Surakarta itu mengaku lebih banyak turun ke lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan program dan visi misi Presiden Prabowo berjalan dengan baik.



    "Saya bisa berkantor di mana saja karena saya lebih sering di lapangan memastikan program-program, visi misi Pak Presiden tereksekusi dengan baik. Contohnya hari ini, BSU, sekolah Rakyat dan nanti terakhir mau menutup Mukhtamar Hima Persis," kata Gibran.



    Sebelumnya, NasDem mengeluarkan saran demi menghentikan polemik nasib IKN Nusantara. Salah satu usulan adalah menempatkan Wapres Gibran Rakabuming berkantor di IKN.



    "Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN," kata Waketum Partai NasDem Saan Mustopa dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7) dikutip dari detikNews.



    Salah satu usulan lain adalah pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN Nusantara. Menurut dia, dengan Keppres ini, Wapres serta beberapa kementerian dapat berkantor di IKN sesegera mungkin.


    "Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas," ujar Saan.




    Sumber : Detik.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini