• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Diduga Kebal Hukum Kantor. Kampung.Tirto.Mulyo..kecamatan Banjar Baru Kabupaten..Tulang.Bawang.Kabel. KWH.Listrik. Sambung.Langsung.

    Senin, 21 Juli 2025, Juli 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-21T14:10:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Lampung.Penakita.Info

    Tirto Mulyo, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi lampung diduga kebal Hukum sengaja Kabel KWH . listrik Sambung langsung.terekam kamera awak media saat lakukan kunjungan, Kamis (17/4/2025), kemudian kunjungan kedua, Selasa (15/7/2025) tampak meteran/kWh listrik tertulis PERIKSA.


    Terlihat jelas meteran/kWh listrik kantor Kampung Tirto Mulyo. Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung nampak di KWH. Meter tersebut bertulis PERIKSA yang mengindikasikan bahwa listrik di kantor tersebut bermasalah dan identik dengan Kabel listrik.di KWH sambung langsung 


    Guna menerbitkan berita yang berimbang awak media mencoba Untuk kompir masi.kepala kampung.Tirto Mulyo. Kecamatan.Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung Bapak.(.Samudi,).namun yang bersangkutan tidak bisa ditemui, menurut keterangan dari salah seorang staf kampung, mengatakan pak Samudi tidak ada tidak tau kemana,” jelasnya





    Awak media beserta tim kemudian menghubungi Kepala Kampung. Tirto Mulyo, kecamatan.Banjar.Baru Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung melalui telpon WhatsApp (WA) miliknya, guna menanyakan perihal diduga pencurian arus listrik PLN di kantor Kampung Tirto Mulyo.kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang 


    Namun berulang kali awak media dan tim menghubungi melalui telepon dan WA miliknya, tapi tidak ada tanggapan, Samudi terkesan menghindar dari awak media.


    ” Sementara, menurut keterangan dari salah Satu Staf Kantor Kampung Tirto Mulyo inisial MF menjelaskan kepada awak media bahwa benar listrik di kantor Kampung  Tirto Mulyo Ngelos/Men Curi listrik. Sedang kan sudah jelas diatur dalam UU.No 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Pasal 362 KUHP. Mengatur tindak pidana pencurian pada umumnya, sementara Undang_ Undang ketenagalistrikan mengatur pencurian listrik secara lebih spesifik. Pasal 51 ayat (3) UU ketenagalistrikan menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan Hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 Tahun Dan denda paling banyak Rp 2,5.milyar.


    Dan dalam hal ini kami awak media ini Akan Segera Memintak Pihak Pihak Terkait. PLN .Rayon Tulang Bawang Dan Pihak APH Unit. Tipiter. Polres Tulang Bawang Kejaksaan Tulang Bawang Agar Bisa ditindak Tegas Sesuai Hukum yang Berlaku 

    *Cikwan*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini