masukkan script iklan disini
AGAM, Penakita.info –
Suara keras dan tegas dilontarkan oleh Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Canduang Koto Laweh, didukung sejumlah organisasi kemasyarakatan seperti LAMI, LBH Peduli Keadilan, dan KPK Nusantara. Mereka menegaskan: Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Canduang Koto Laweh, T. Datuk Pangeran, diduga telah kehilangan hak, dasar, dan kepercayaan untuk tetap duduk di kursi pimpinan. Diduga kuat masa jabatan habis, tidak amanah, melanggar tata adat, hingga terlibat persekongkolan dalam mengambil kebijakan penting.
Waktu Habis, Tapi Masih Bertahan: Melawan Logika dan Aturan
Fakta paling dasar namun diabaikan: masa jabatan Ketua KAN sudah berakhir sejak Juli 2025. Secara aturan maupun akal sehat, saat waktu habis, jabatan wajib diletakkan dan dilaporkan secara terang‑terangan kepada masyarakat. Kenyataan yang terjadi justru sebaliknya: tetap berkuasa seolah tak ada batasan waktu, tanpa transparan dan pertanggungjawaban. Ini adalah tanda pertama bahwa amanah sudah tidak lagi dipegang dengan benar.
Injak Adat Salingka Nagari: Putuskan Sendiri, Abaikan Musyawarah
Paling parah dan menyakitkan hati masyarakat adat: aturan Adat Salingka Nagari dilanggar habis‑habisan. Di dalam tata cara yang turun‑temurun, keputusan baru sah jika lahir dari kesepakatan bersama: Niniak Mamak Tujuah Suku, Juaro nan Duo Baleh, serta Anak Mudo nan Duo Puluah Ampek.
Namun yang nyata terjadi:
- Menganggap pendapat pihak yang belum matang dan belum paham hukum adat sebagai keputusan resmi Niniak Mamak
- Mengambil kebijakan dengan cara “bakitap di talingo” – bergerak sendiri‑sendiri, menutup telinga dari pihak yang berhak dan paham adat
- Terindikasi kuat ada persekongkolan antara KAN, BAMUS, dan Walinagari untuk menetapkan hal penting tanpa musyawarah dengan lembaga adat yang berwenang
Padahal prinsip emas Minangkabau tertanam kuat: Adat bersandi syarak, syarak bersandi Kitabullah. Segala langkah harus di jalan yang benar dan disepakati bersama. Akibatnya, lembaga yang seharusnya pelindung adat kini dianggap sekadar “cupak buatan” – tak berbadan hukum, tak punya dasar sah, hanya menjadi alat untuk menguasai kebijakan.
Hilang Amanah, Hilang Wajah: Janji Ditelantarkan, Orang Ditunggu Berjam‑jam
Di luar pelanggaran aturan, wajah kepemimpinan semakin buruk karena janji tak ditepati dan komunikasi mati. Pesan tak dijawab, telepon tak pernah diangkat. Bahkan rombongan yang datang ke kantor KAN terpaksa menunggu berjam‑jam tanpa alasan yang jelas.
Seperti ditegaskan pengurus LBH:
“Manusia yang baik adalah yang dapat dipercaya janjinya, serta mudah dihubungi untuk menjawab hak orang lain. Orang yang beradab punya rasa malu – itu bagian dari iman, sesuai filosofi Minangkabau. Kalau sudah tak sanggup pegang amanah, sebaiknya mundur saja. Kalau ada hal lain yang tak bisa ditinggalkan, delegasikan atau sekadar angkat telepon dan jawab pesan – jangan biarkan orang lain menunggu sia‑sia.”
Ketiadaan rasa tanggung jawab ini justru menjadi pemicu utama konflik yang makin parah dan melebar di tengah masyarakat Canduang Koto Laweh.
Dasar Hukum: Semua Sama di Mata Undang‑Undang
Segala tindakan yang dilakukan terbukti bertentangan dengan peraturan negara yang berlaku:
- Pasal 27 ayat 1 UUD 1945: Tak ada yang kebal hukum, pemimpin adat pun wajib menghormati hak orang lain
- UU No. 23 Tahun 2014: Lembaga adat wajib menjaga kepentingan umum dan bertanggung jawab penuh atas setiap keputusan
- UU No. 28 Tahun 1999: Penyelenggara kehidupan masyarakat dilarang keras menyalahgunakan kedudukan; wajib bersih dan berwibawa
KESIMPULAN TEGAS: TEMPATKAN JABATAN SEKARANG
Dari fakta masa jabatan habis, pelanggaran aturan adat yang nyata, persekongkolan tanpa musyawarah, hingga hilangnya kepercayaan dan amanah – tak ada lagi alasan yang bisa dibenarkan untuk tetap duduk di kursi pimpinan.
Pengurus LBH Canduang Koto Laweh didukung penuh oleh LAMI, LBH Peduli Keadilan, Tikam, KPK Nusantara, dan pihak lain, dengan tegas menyatakan:
Kami mendesak Tamrin Datuk Pangeran segera meletakkan jabatan Ketua KAN Canduang Koto Laweh.
Semoga ini menjadi pelajaran abadi: kedudukan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan kekuasaan untuk dipegang terus‑menerus tanpa dasar sah, tanpa rasa malu, dan tanpa rasa tanggung jawab.
(Tim Red)
