Lampung Selatan, penakita.info -
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan berbagai jenis barang bukti perkara narkotika senilai Rp 67.546.166.756. Kamis (12/06/2025).
Total 131 perkara bahwa kegiatan pemusnahan, ini merupakan kegiatan pemusnahan pertama yang dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada tahun 2025.
Kajari kampung Selatan, Afni Carolina mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara pidana umum merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
” Baik putusan pengadilan negeri, putusan pengadilan tinggi maupun maupun putusan mahkamah Agung RI, sebanyak 131 perkara titik untuk periode penanganan perkara sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Mei 2025,” Papar Afni
Afni Carolina juga merincikan, dari jumlah kasus tersebut, perkara Narkoba menempati urutan teratas dengan jumlah 64 perkara narkotika berbagai jenis diantaranya, sabu seberat 35.316,7956 gram, ganja 66.764,8904 gram dan pil ekstasi 27.139 butir dengan berat 7.956,4578 gram.
” Kalau kita coba nominalkan ya, mungkin di beberapa tempat hasilnya berbeda-beda Narkotika senilai Rp. 67.546.166.756. itu hanya estimasi nilai yang sudah di musnahkan,” ucap Kajari Lampung Selatan.
Dok.F/ Gambar pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis sabu
Barang rampasan lainnya yang turut dimusnahkan yaitu bahan peledak serbuk ampo sebanyak 1.113,34 gram, senjata tajam 5 buah 1 pistol rakitan, 1 unit sepeda motor
Lalu pakaian sebanyak 137 potong, alat hisap sabu atau bong 3 buah, timbangan digital 3 buah, berbagai jenis handphone sebanyak 20 unit, 4 tas koper, 10 tas ransel, tiga kunci T, dan linggis 1 buah.
Adapun untuk jumlah perkara sebagai berikut narkotika yaitu sabu gajah ekstasi sejumlah 64 perkara, pencurian 19 perkara undang-undang perlindungan anak 9 perkara perjudian 4 perkara
Kemudian, kasus penggelapan tiga perkara pengeroyokan 3 perkara penganiayaan 2 perkara undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam 2 perkara undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan 2 perkara kasus pornografi satu perkara
Selanjutnya, kasus penipuan 1 perkara undang-undang kekerasan dalam rumah tangga satu perkara undang-undang tindakan kekerasan seksual satu perkara pembunuhan berencana satu perkara informasi dan transaksi elektronik satu perkara.
(Red)