Kupang, penakita.info -
Mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, telah resmi menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah dilakukan pada 10 Juni 2025. Tersangka diduga melakukan tindakan tersebut terhadap tiga anak korban (IBS, MAN, dan WAF) antara Juni 2024 hingga Januari 2025 di Kota Kupang. Tersangka memanfaatkan relasi kuasa dan tipu daya, bahkan merekam dan menyebarkan konten tersebut melalui dark web.
Tersangka disangkakan dengan beberapa pasal, dengan ancaman hukuman yang berbeda tergantung korban:
- Untuk Korban IBS (6 tahun):
- Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (ancaman: 5-15 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000) ATAU
- Pasal 12 UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual (ancaman: maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1.000.000.000)
- Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE (ancaman: maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1.000.000.000)
- Untuk Korban MAN (16 tahun) dan WAF (13 tahun):
- Pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (ancaman: 5-15 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000) ATAU
- Pasal 6 huruf c Jo. pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual (ancaman: maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300.000.000)
Tersangka telah ditahan sejak 13 Maret 2025, dengan beberapa perpanjangan masa penahanan. Saat ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari, hingga 29 Juni 2025.
Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara objektif, transparan, dan profesional. Mereka menekankan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas. Kejaksaan mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan mendukung proses hukum serta mencegah kejahatan serupa.
(tim Media)