Lampung, Penakita.info -
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman dalam perkara korupsi penerbitan sertifikat tanah milik Kementerian Agama
"Menjatuhkan juga terhadap terdakwa dengan denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Nugraha, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu.
Sebelumnya, terdakwa Lukman telah dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Gindha Ansori menyatakan untuk pikir-pikir. Sedangkan untuk jaksa dalam putusan tersebut menyatakan banding.
"Atas putusan majelis hakim, kami menyatakan pikir pikir. Dan putusan majelis hakim tiga tahun itu luar biasa," kata Gindha.
