Kupang, penakita.info -
Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Debora Lende, hari ini membantah tegas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Yayasan Tunas Timur (Yatutim), Kabupaten Sumba Barat. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.
https://www.penakita.info/2025/06/perpisahan-yang-menyentuh-pelepasan.html
Pernyataan ini disampaikan Debora setelah memenuhi undangan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat pada Senin, 2 Juni 2025. Ia menekankan tidak memiliki jabatan struktural di yayasan tersebut dan bahkan tidak familiar dengan sistem Dapodik dan Arkas yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini. "Saya bahkan belum pernah melihat langsung sistem itu. Isu bahwa saya adalah otak operasionalnya sangat tidak berdasar," tegas Debora.
https://www.penakita.info/2025/06/rp-205-juta-dana-desa-bena-hilang-dprd.html
Debora menyerahkan akta notaris Yatutim kepada Kejari Sumba Barat pekan lalu sebagai bukti tidak adanya keterlibatannya dalam kepengurusan yayasan maupun pengelolaan dana BOS. Ia menjelaskan sikap diamnya selama ini sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, seraya menyatakan keyakinannya pada profesionalitas aparat penegak hukum.
Meskipun demikian, Debora menegaskan haknya untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang telah tersebar di publik. Ia berharap proses penyelidikan murni berdasarkan hukum dan bebas dari intervensi politik atau motif pribadi. "Saya kooperatif dan terbuka. Tapi saya berharap tidak ada muatan lain yang diselipkan," harapnya.
Debora juga menjelaskan ketidakhadirannya pada panggilan sebelumnya dikarenakan tugas di luar kota, bukan karena upaya menghindar. Ia menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
https://www.penakita.info/2025/06/pentingnya-akurasi-data-kependudukan.html
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, A.A Raka Putra Dharmana, S.H., M.H., mengklarifikasi bahwa proses saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pemanggilan Debora hanyalah untuk meminta keterangan, bukan sebagai tersangka atau saksi resmi dalam konteks penyidikan. "Masih sebatas permintaan keterangan. Bukan pemanggilan dalam konteks penyidikan," jelasnya.
(Tim)