masukkan script iklan disini
Kepulauan Sula, penakita.info -
Maraknya keluhan masyarakat mengenai suara bising dari knalpot motor tidak standar, masyarakat berharap pihak kepolisian setempat segera mengambil Langkah tegas dilakukan demi menciptakan kenyamanan di jalan raya, termasuk mengimbau bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot bising.
Penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor sudah memiliki aturan jelas, termasuk batas maksimal suara yang diizinkan sesuai kapasitas mesin, serta fungsinya dalam mengendalikan emisi gas buang agar ramah lingkungan.
Di Indonesia, regulasi mengenai knalpot diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Padahal beberapa waktu yang lalu pihak kepolisian sudah mengambil langkah terkait hal ini namun karena mungkin dilakukan tidak secara countinue sehingga para pengguna knalpot brong ini masih saja tambah menjadi-jadi bag tidak kapok-kapoknya.
Harapan masyarakat agar pihak berwajib harus segera mengabil langkah tegas agar para pengguna knalpot brong bisa diminimalisir didesa falabisahaya dan desa rawa mangoli, sehingga masyarakar merasa tidak terganggu atas keributan dari knalpot brong tersebut.
By SR