LAMPUNG SELATAN, Penakita.info -
Dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan publik pasalnya banyaknya dugaan praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Endang Suryani, kepala Sekolah SMP negeri 1 Rajabasa, Kecamatan Rajabasa kabupaten Lampung Selatan (lamsel).
Diketahui Endang Suryani, selain menjabat sebagai kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rajabasa Ia juga menjabat sebagai Plt, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Penengahan selama hampir satu tahun. Ketiadaan kepemimpinan tetap di SMP Negeri 1 Penengahan, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan orang tua siswa tentang kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
"Bu Endang, menjabat sebagai kepala Sekolah di SMP Negeri 1 Penengahan ini kurang lebih sudah hampir satu tahun, dan kehadiran beliau pun mungkin pasti jarang di sekolah ini, karena dia selain menjabat sebagai Plt kepala Sekolah disini (SMPN 1 Penengahan) dia juga menjabat kepala Sekolah di SMPN 1 Rajabasa. " Ucap masyarakat Kecamatan Penengahan yang namanya enggan dipublikasikan.
Diduga kehadiran Endang Suryani, di SMPN 1 Penengahan sangat minim, hanya muncul pada saat pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Itu sudah pasti para orang tua murid khawatir pendidikan anak-anak mereka seolah terabaikan, apa bila dia hadir hanya pada saat mau pencairan Dana BOS saja. Bagaimana bisa kepala sekolah menjalankan tugasnya dengan baik, jika dia merangkap jabatan seperti ini. Lagi pula jarak dari SMPN 1 Penengahan ke SMPN 1 Rajabasa kan jauh. "Tandasnya.
Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Pirma Romansyah, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp miliknya, membenarkan Endang Suryani Kepala Sekolah SMPN 1 Rajabasa merangkap jabatan.
" Iya benar Bang, Bu Endang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rajabasa dan SMPN 1 Penengahan, gimana bang, "katanya.
Dan kemudian media menanyakan, bila mana kepala Sekolah yang menjabat sebagai Plt, lebih dari enam bulan itu menyalahi aturan apa tidak? Pirma menjawab, "maaf bang itu bukan ranah saya, abang konfirmasi dengan Taat Tafsiri, Kesubag umum dan kepegawaian. " Tandanya.
Sesuai petunjuk yang dikatakan oleh Kabid Dikdas, media menghubungi kesubag umum dan kepegawaian Taat Tafsiri, melalui telpon di aplikasi WhatsApp pribadinya.
"Kalau untuk pengangkatan kepala Sekolah sekarang ini kita menggunakan Aplikasi bang, sehingga susah kita mengetahuinya, "Ujarnya.
Disinggung terkait aturan untuk masa jabatan sebagai Plt, yang sampai enam bulan lebih lamanya, dirinya mengatakan, " Setau saya tidak menyalahi aturan, kalau enam bulan, tapi kalau lebih dari enam bulan saya kurang tau bang, karena belum saya pelajari juga soalnya, tapi nanti saya coba liat lagi dulu ya bang seperti apa aturannya. Saya kan cuma kesubag umum dan kepegawaian, dan yang lebih berwenang pimpinan bang. "Tandasnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 yang mengatur batas waktu penugasan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah. Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan Plt. hanya berlaku selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk periode yang sama, sehingga total maksimal adalah enam bulan.
Aturan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diabaikan oleh pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat. Jika setelah enam bulan masih belum ada Kepala Sekolah definitif yang ditunjuk, maka sekolah harus segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat mengganggu jalannya pendidikan.
Jika Kepala Dinas Pendidikan tetap memperpanjang masa jabatan Plt. Kepala Sekolah lebih dari enam bulan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran administratif.
Keabsahan kebijakan yang dibuat oleh Plt. setelah masa tugasnya habis juga bisa dipertanyakan, termasuk dalam hal penggunaan anggaran, kebijakan akademik, serta pengambilan keputusan strategis di sekolah. Hal ini bisa berdampak pada stabilitas kelembagaan dan efektivitas operasional sekolah yang dipimpin oleh seorang Plt. di luar batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan adanya keputusan ini, Kepala Dinas Pendidikan di setiap daerah wajib memastikan bahwa proses pengangkatan Kepala Sekolah definitif berjalan sesuai aturan. Mengabaikan regulasi ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum serta berisiko menimbulkan permasalahan dalam tata kelola pendidikan di daerah.
Sejumlah pihak berharap aturan ini dapat meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan kepemimpinan sekolah. Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan pengangkatan Kepala Sekolah definitif dapat dilakukan tepat waktu, tanpa harus bergantung terlalu lama pada Plt. yang sifatnya hanya sementara.
Keputusan Dirjen GTK Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 menegaskan bahwa masa tugas Plt. Kepala Sekolah maksimal enam bulan dan tidak bisa diperpanjang sepihak. Kepala Dinas Pendidikan diharapkan segera menindaklanjuti aturan ini agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat berdampak negatif pada sistem pendidikan di daerah masing-masing.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari Kepala Sekolah SMPN 1 Rajabasa Endang Suryani,.terkait masalah dirinya yang rangkap jabatan di Dua Sekolah Negeri tersebut.
(Red)