• Jelajahi

    Copyright © Pena Kita
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Halaman

    Fraksi Demokrat DPRD Manggarai Desak Dinas PPO Batalkan Syarat Pelunasan PBB-P2 Untuk Daftar Sekolah

    Jumat, 27 Juni 2025, Juni 27, 2025 WIB Last Updated 2025-06-27T13:13:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Fraksi Demokrat DPRD Manggarai

    Aleksius Armanjaya dan Largus Nala


    Manggarai, Penakita.info

    Fraksi Demokrat DPRD Manggarai mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai untuk membatalkan syarat bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam proses pendaftaran sekolah.


    Hal tersebut menanggapi Surat Edaran Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Nomor: B/1488/400.3.6.5/VI/2025 tentang Kewajiban Melampirkan Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan dalam penerimaan murid baru, adalah membunuh mimpi dan masa depan anak. 


    Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai


    Anggota DPRD Manggarai, Largus Nala mengungkapkan bahwa benar pajak adalah kewajiban setiap warga negara, tetapi pendidikan merupakan hak yang harus diterima oleh semua orang terutama gererasi penerus bangsa. 


    Sala satu hak warga negara adalah memperoleh pendidikan yang layak. Tugas negara adalah memenuhi hak tersebut.


    Menurutnya, pajak adalah tanggungjawab orangtua, sementara Pendidikan merupakan hak dari anak-anak. Dan keduanya bukan sesuatu yang memiliki hubungan langsung.


    "Saya mendorong Pemkab Manggarai harus membatalkan syarat bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam proses pendaftaran sekolah" ujar politisi Demokrat yang akrab disapa Arlan itu.


    Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Manggarai, Aleksius Armanjaya. Ia meminta Dinas PPO Manggarai untuk tidak mengamputasi hak menikmati pendidikan hanya karena kelalaian pemerintah memungut PBB.


    Sebab, pendidikan itu hak asasi setiap orang, hak asasi setiap anak. Pendidikan dan pajak adalah dua hal yang berbeda dan tidak perlu dicampuradukan. Pendidikan adalah hak asasi manusia, hak asasi anak sedangkan membayar pajak bukan kewajiban anak. Jika dicampuradukan maka berpotensi mengorbankan anak - anak.


    Menurutnya, apartur yang tidak efektif menerapkan strategi pemungutan PBB yang mesti diberikan sanksi, bukan anak usia sekolah.


    "Aparatur yang tidak mampu seperti ini yang harus diberi sanksi, misalnya tidak mendapatkan gaji atau intensif lain yang menjadi haknya. Karena dia gak bekerja untuk mengoptimalkan pendapatan melalui PBB atau hal lainnya" ungkapnya.


    Politisi Demokrat itu minta pihak terkait yang bertugas memungut PBB agar mengevaluasi strategi. Ia mengusulkan agar pemungutan PBB dilakukan ketika selesai panen.


    "Jika pemerintah mengenal masyarakat Manggarai dengan baik, mereka tau waktu yang tepat utk menarik PBB seperti ini", Ungkap Politisi Demokrat itu


    Sebelumnya, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai mengeluarkan Surat Edaran perihal aturan yang mengharuskan para orang tua untuk wajib melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ketika hendak mendaftarkan anak ke sekolah.


    Surat edaran itu ditandatangani kepala dinas PPO kabupaten Manggarai Wensislaus Sedan. Dalam surat edarannya mengatakan aturan tersebut mengacu pada instruksi bupati Manggarai No 2 tahun 2025 yang dikeluarkan Bupati Herybertus Nabit.


    "Berdasarkan diktum keempat Instruksi bupati Manggarai No 2 tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa pendaftaran siswa-siswi baru SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi dan pengurusan administrasi lainnya wajib menyertakan bukti pelunasan PBB-P2," tulis dalam surat edaran itu.


    Ia mengatakan mengacu pada instruksi tersebut pihaknya mewajibkan para orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya di sekolah untuk menyertakan bukti pelunasan pajak. Menurut Sedan, aturan tersebut mulai berlaku pada tahun pelajaran 2025/2026.


    "Dalam penerimaan murid baru pada TK, SD, SMP tahun pelajaran 2025/2026 wajib menyertakan bukti pelunasan pajak bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2)" tulis dalam surat itu.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini