masukkan script iklan disini
Manado, penakita.info -
Tim Charlie Polresta Manado kembali menunjukkan ketangguhannya dalam mengungkap kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Sekitar pukul 18.30 WITA, tim berhasil mengamankan sejumlah pelaku pembobolan toko ritel Alfamart di beberapa lokasi di Kota Manado.
Daftar Lokasi TKP (Tempat Kejadian Perkara):
Alfamart Ranomuut Pacuan Kuda, Kec. Tikala
Alfamart Dendengan Dalam, Kec. Tikala
Alfamart Pakowa, Kec. Wanea
Alfamart Ring Road, Kec. Wanea
Dasar Laporan Polisi:
LP/Aduan/90/V/2025/SPKT/Sek Tikala (Ranomuut)
LP/Aduan/95/V/2025/SPKT/Sek Tikala (Dendengan Dalam)
LP/Aduan/50/V/2025/Sek Urban Wanea (Pakowa)
LP/Aduan/55/V/2025/Sek Urban Wanea (Ring Road)
Waktu & Lokasi Kejadian:
Kamis, 01 Mei 2025 – Kel. Ranomuut, Kec. Tikala
Minggu, 04 Mei 2025 – Kel. Dendengan Dalam, Kec. Tikala
Identitas Pelaku yang Telah Diamankan:
Ogenli Kamang Turangan (21), Desa Pinaesaan, Tompaso Baru – diamankan di Polres Minahasa
Rey Budiman (34), Jailolo, Halmahera Barat – diserahkan ke Polsek Tikala
Defiano Lumintang alias Ano (35), Kel. Mahakeret Barat, Kec. Wenang
Gadri Andi (26), Kel. Lawangirung, Kec. Wenang
Daftar DPO (Daftar Pencarian Orang):
Andi Monyet
Walid
Kronologis Kejadian:
Aksi pembobolan dimulai pada 1 Mei 2025 dengan laporan pencurian di Alfamart Ranomuut. Modus operandi pelaku adalah merusak atap dan plafon toko untuk masuk. Hasil penyelidikan awal mengarah pada Ogenli Kamang Turangan, yang kemudian mengaku melakukan aksi pencurian bersama komplotannya di empat lokasi berbeda.
Tim Charlie kemudian berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya. Sementara dua pelaku lainnya, Andi Monyet dan Walid, masih dalam pengejaran.
Pembagian Peran Berdasarkan Lokasi TKP:
Ranomuut: Ogenli & Rey
Dendengan Dalam: Ogenli & Walid
Pakowa: Ogenli, Walid, Ano & Andi
Ring Road: Ogenli, Aji, Ano & Andi
Barang Bukti yang Diamankan:
Rokok berbagai merek (ratusan bungkus):
Esse Juicy, Surya, Troy, Sampoerna, Gudang Garam, Dunhill, Surya Pro, LA Ice, Urban, Dji Sam, LA Bold, Esse Change, dan lainnya.
Produk Elektronik dan Barang Lainnya:
10 Djoy Podmax
10 Relx
3 Djoy Disposable
1 Djoy Astro Black
3 Parfum Posh
2 Parfum Bellagio
1 Posh Hijab
1 Dus Promaag
6 Papan Alumy
(Beberapa barang bukti lainnya diduga masih berada di tangan DPO atas nama Andi Monyet)
Motif Kejahatan:
Faktor ekonomi
Sasaran Utama:
Barang-barang yang mudah dijual kembali, seperti rokok dan produk e-cigarette.
Tindak Lanjut:
Interogasi awal telah dilakukan terhadap para pelaku.
Pelaku Rey Budiman telah diserahkan ke Polsek Tikala dan diperiksa oleh penyidik Aipda Decky Pangkey. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
(Fransisca C)